Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan perhatian serius terhadap kasus penculikan anak perempuan berusia 6 tahun di Kelurahan Gunung Sahara, Jakarta Pusat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menghimbau kepada orang tua, pemerintah dan pemerintah, termasuk aparat penegak hukum untuk bersama memastikan upaya perlindungan anak, sehingga ancaman yang berdampak lebih buruk bisa kita hindari.

"Kami juga terus mendorong pihak kepolisian untuk menangani kejahatan-kejahatan terhadap anak secara tuntas dan tanpa pandang bulu,” kata Nahar.

Nahar juga menjelaskan empat upaya yang harus dilakukan dalam penanganan kasus-kasus yang memiliki keterkaitan dengan perlindungan khusus anak, yaitu pengawasan, perlindungan, pencegahan, serta perawatan dan rehabilitasi. 

"Belajar dari kasus ini, mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama, unsur pencegahannya juga harus diutamakan. Kami mohon kerja sama keluarga dan masyarakat untuk lebih sensitif lagi memahami adanya kemungkinan anak berada dalam ancaman penculik atau orang lain yang punya niat jahat,” tutur Nahar.

Sebelumnya, MA, bocah perempuan berusia 6 tahun diculik seorang pria. Anak dari pasangan Oni dan Tunggal itu diduga diculik pengepul barang bekas di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022 lalu.

Iwan Sumarno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada pertengahan Desember 2022. Iwan ditetapkan sebagai pelaku membawa MA dari kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (7/12). Pelaku dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 330 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

 

 




Dukung Peningkatan Produksi Susu Nasional, JAPFA & Greenfields Distribusikan 1100 Sapi Perah Impor Jenis Crossbreed ke Peternak Lokal

Sebelumnya

UNRWA Berikan Dukungan Psikososial bagi Ribuan Anak Gaza

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News