KOMENTAR

Dan tatkala beliau mengingatkan supaya tidak menghalangi muslimah salat ke masjid, tidak terlepas dari terjaminnya faktor keamanan, dan tersedianya keselamatan atas kehormatan perempuan.

Hal-hal demikianlah yang menjadi perhatian dalam menetapkan hukum Islam, utamanya yang berkaitan dengan hadis-hadis Nabi.

Nah, keadaan zaman modern ini tidaklah sama dengan masa dahulu kala. Kini biasa saja bagi perempuan bepergian dengan aman sentosa ke berbagai penjuru bumi, dan tidak ada alasan melarangnya beribadah ke masjid. Terkecuali di daerah itu ada kerawanan yang mengancam keselamatan dan kehormatan muslimah, maka salat di rumah menjadi lebih utama bagi mereka.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih