KOMENTAR

SETELAH cukup lama hanya menjalin persahabatan jarak jauh, akhirnya dua gadis itu berkesempatan untuk tatap muka. Namun, dijumpa pertama itu pula keduanya memutuskan untuk menjatuhkan pilihan yang berbeda.

Satu gadis memutuskan salat berjemaah di masjid, satu gadis lainnya buru-buru pulang untuk salat di rumah saja. Taburan keheranan pun mengepung dua insan tersebut, kedunya saling heran satu sama lain.

Bagi gadis yang memutuskan pulang ke rumah terheran-heran mengapa sahabat barunya ngotot ikut salat berjemaah di masjid.

“Kamu kan perempuan?”

“Memangnya kenapa?” tukasnya balik mempertanyakan. Si gadis tersebut juga tidak kalah heran, kenapa hanya lelaki yang salat berjemaah di daerah tersebut. Kemana kaum hawa?

Meski berpasang-pasang mata pria memandangnya dengan takjub, akhirnya, dia tetap memilih ikut salat berjemaah di teras luar masjid saja.

Selesai salat seseorang yang membelai-belai jenggotnya berkata dengan ramah, “Lebih baik bagi perempuan salat di rumah saja!”

Di kampung halamannya, salat berjemaah di masjid justru barisan saf perempuan yang lebih banyak. Sementara di daerah ini, dia malah disuruh salat di rumah saja, menjauhi masjid yang sejatinya rumah Tuhan.

Sesungguhnya polemik perihal boleh tidaknya perempuan salat berjemaah di masjid sudah berlangsung sangat lama, bahkan semenjak Rasulullah saw. masih hidup perdebatannya sudah sengit.

Uniknya, adakalanya Nabi Muhammad menganjurkan lebih baik muslimah salat di rumah saja, sementara di lain kesempatan beliau mengingatkan supaya tidak melarang muslimah salat ke masjid. Jadi harus bagaimana?

Tepis jauh-jauh pemikiran kalau agama Islam mengekang perempuan, karena mustahil agama suci ini mendiskriminasi kaum muslimah, apalagi sampai terhambat melakukan ibadah.

Polemik ini ujung-ujungnya justru memberikan penegasan betapa Islam punya perhatian besar dalam melindungi kaum hawa.

Abdul Somad pada bukunya 77 Tanya Jawab Seputar Salat (2013: 14-15) menguraikan:           

Dari Abdullah, dari Rasulullah saw., beliau bersabda, “Salat perempuan di dalam bait lebih baik daripada salatnya di dalam hujr. Salat perempuan di dalam makhda’ lebih baik daripada salatnya di dalam bait.” (HR. Abu Daud)

Hadis ini menunjukkan makna bahwa perempuan lebih baik salat di tempat yang jauh dari keramaian.

Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid).” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Sekilas kedua hadis ini tampak saling berseberangan. Hadis pertama menyebutkan bagi perempuan salat di bait (kamar khusus) lebih baik daripada salat di hujr (ruang tengah rumah), bahkan salatnya perempuan di makhda’ (kamar lebih pribadi) lebih baik daripada di bait (kamar khusus). Dari hadis inilah disimpulkan lebih utama bagi perempuan salat di rumah demi menghindari keramaian masjid.

Sementara pada hadis kedua, malahan sebaliknya, karena Rasulullah saw. tegas mengingatkan jangan pernah melarang perempuan salat ke masjid.

Pihak yang pro maupun kontra terus menambahkan berbagai dalil berbarengan dengan sejumlah alasan terkait boleh tidaknya perempuan salat berjemaah di masjid. Supaya lebih menarik ada baiknya dipaparkan beberapa pendapat ulama yang memberikan gambaran tentang tema ini.

Abdul Somad pada bukunya 77 Tanya Jawab Seputar Salat (2013: 14-15) menguraikan:           

Pendapat Imam Nawawi: Hadis ini dan yang sama dengannya jelas bahwa perempuan tidak dilarang ke masjid, akan tetapi dengan syarat-syarat yang disebutkan para ulama dari hadis-hadis, yaitu: tidak memakai wangi-wangian (yang membangkitkan nafsu), tidak berhias (berlebihan), tidak memakai gelang kaki yang diperdengarkan suaranya, tidak memakai pakaian terlalu mewah, tidak bercampur aduk dengan laki-laki dan tidak muda belia.

Pendapat Yusuf al-Qaradhawi: Kehidupan modern telah membuka banyak pintu bagi perempuan. Perempuan bisa keluar rumah ke sekolah, kampus, pasar dan lainnya. Akan tetapi tetap dilarang untuk pergi ke tempat yang paling baik dan paling utama yaitu masjid.

Saya menyerukan tanpa rasa sungkan, “Berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah Swt., agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan. Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena tabarruj (bersolek ala jahiliah) yang dimurkai Allah Swt.”

Memahami hadis Nabi tidak cukup dengan menelaah teks yang tertulis, sebab lahirnya sebuah hadis tidak terlepas dari kondisi sosial yang terjadi di sekitarnya. Ada masanya Rasulullah menganjurkan muslimah salat di rumah saja, karena keadaan yang lagi tidak aman, misalnya kaum muslimin lagi di masa perang atau adanya ancaman keamanan, atau memang kondisi muslimah tertentu yang rawan bagi keselamatan dirinya.




Betapa Berat Kafarat Jima’ Saat Berpuasa

Sebelumnya

Sahur Itu Sunnah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih