KOMENTAR

PARA tetangga sekitar sudah paham kalau ribut-ribut tengah malam, tidak lain tidak bukan suami istri itu bertengkar perkara “Milam”. Mereka sudah merasa tidak aneh lagi, pertengkaran yang nantinya juga mereda sendiri. Apakah Milam itu?

Milam adalah mi instan malam.

Sebagai pekerja seni yang doyan begadang, suaminya merasakan serangan lapar tengah malam. Dan yang menjadi sasaran utamanya adalah mi instan.

Hanya saja istrinya meradang, “Itu tidak sehat!”

Dan tetangga sudah sama-sama paham keributan akan membahana.

Tetapi malam ini beda sekali, keributan itu berlangsung lebih lama. Di antara kalimat penting yang sering diulang-ulang istrinya, “Mi instan yang itu tidak halal!”

Sang suami yang sangat berhasrat mencicipi mi instan luar negeri tetap ngotot dengan keinginannya. 

Mi instan terlanjur menjadi gaya kuliner manusia modern. Pertanyaan yang tidak perlu dijawab, siapa sih yang belum pernah mencicipi mi instan?

Faktor halal haram memang perlu dikedepankan oleh setiap konsumen muslim, sekalipun mi instan sudah demikian populer bukan berarti kita boleh abai dalam mempertanyakan statusnya. Terlebih kini pasar mi instan teramat menggoda, banyak sekali pilihan cita rasa dan juga berbagai merk yang gencar berpromosi.

FG Winarno dalam bukunya Mi Instan Mitos, Fakta, dan Potensi (2016: 18) mengungkapkan:

Bahan baku utama pembuatan mi adalah tepung terigu. Bahan lainnya terdiri dari air dan garam-garam seperti natrium klorida, natrium karbonat, kalium karbonat, atau natrium tripolifosfat.

Air merupakan komponen penting dalam pembentukan gluten. Selain itu, air juga berfungsi sebagai media dalam pencampuran garam dan pengikatan karbohidrat agar menghasilkan adonan yang baik. Garam dapur berfungsi untuk memberi rasa, memperkuat tekstur mi, meningkatkan elastisitas, dan mengurangi kelengketan adonan.

Dari bahan-bahan yang membentuk mi instan terlihat sudah beragam macam yang meraciknya, bukan lagi bahan-bahan sederhana yang mudah ditebak halal haramnya.

Mi instan bukan hanya mengandung gandum, melainkan juga unsur-unsur yang asing bagi telinga umum. Siapa sangka kalau bahan haram pun dapat pula tercampur kepada mi instan.

Moh. Taufik, dkk. dalam buku Serba-Serbi Mindset Halal (2020: 103-104) menerangkan:

Di tahun 2017, BPOM RI sudah menarik empat varian mi instan asal Korea yang diproduksi Samyang, Nongchim dan Ottogi karena terbukti mengandung DNA babi.

Namun, tidak semua merk Samyang dikategorikan haram, ada beberapa yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, sehingga masyarakat harus lebih hati-hati dalam memilih mi instan untuk dikonsumsi.

Kalau hubungannya sudah dengan babi dan segala macam unsurnya, jelas sekali umat Islam tidak akan bisa tenang. Tentunya mi instan macam inilah yang diharamkan dan mestilah dijauhi. Jangan sampai tubuh kita dikotori oleh bahan-bahan yang jelas-jelas dilarang agama.

Tetapi, tidak semua mi intsan Samyang haram ya! Karena sudah banyak juga jenis mi instan ini yang mengurus sertifikasi halalnya. Namun, terhadap produsen mi instan yang belum mengurus sertifikasi halal, maka waspadailah bahan-bahan yang mengandung DNA babi tersebut. Waspadalah!

Indonesia ini negara yang sangat terbuka. Saking terbukanya berbagai produk luar negeri dengan mudah membanjiri negeri ini, tidak terkecuali mi instan. Bayangkan, betapa mudahnya berbagai jenis mi instan Korea merajai rak-rak penjualan di Indonesia. Lantas bagaimana?

Di sinilah pentingnya mengurus sertifikasi halal, yang akan memberikan kenyamanan bagi konsumen muslim. Supaya konsumen lebih nyaman, lembaga yang berwenang itu juga mengkaji kandungan bumbu mi instan itu.

FG Winarno (2016: 13-14) menjelaskan, sertifikat halal secara lengkap diberikan pada mi serta bumbunya, setelah LPPOM MUI melakukan penelitian terhadap seluruh komponen yang terdapat di dalam bungkus m instan tersebut.

Di dalam negeri, perusahaan-perusahaan telah melakukan berbagai langkah nyata, di antaranya:

a. Mencantumkan label halal pada setiap kemasan.




Ternyata Siomay Bisa Saja Haram

Sebelumnya

Parsel: Halal atau Haram?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram