Jangan sembarang ikut-ikutan tren!
Jangan sembarang ikut-ikutan tren!
KOMENTAR

URUSAN kecantikan bagi perempuan telah menjelma menjadi sebuah kebutuhan. Namun demikian, sebagai seorang Muslimah, kita dituntut untuk bisa cermat memilih mana yang diperbolehkan dalam Islam dan mana yang dilarang.

Satu hal yang menjadi tren selama beberapa tahun belakangan adalah tentang sulam alis.

Sulam alis menjadi sebuah tindakan yang banyak dipilih kaum hawa untuk terlihat cantik tanpa harus ribet memakai pensil alis setiap hari.

Ada satu kasus tentang perempuan yang tiba-tiba mengalami kerontokan alis. Dalam waktu tiga minggu, alisnya tiba-tiba rontok dan tidak tumbuh lagi.

Seorang temannya kemudian mengusulkan agar dia melakukan sulam alis. Tapi perempuan itu masih ragu, mengingat dia pernah membaca bahwa Islam melarang perempuan menyambung rambut dan menato (membuat tato).

Bagaimana hukumnya?

Dr. H. Aam Amiruddin, M.Si dalam buku Fikih Kecantikan; Panduan Cantik Sesuai Syari'at menulis bahwa kita tidak boleh sembarangan melakukan hal yang melanggar syariat. Itulah mengapa wajib bagi setiap Muslim untuk mencari tahu kebenaran melalui ahlinya seperti ustaz dan ustazah.

Memang betul, ada tiga hal yang tidak diperbolehkan bagi perempuan adalah bertato, menyambung rambut (termasuk hair extension), dan menghilangkan alis (mencukur habis alis).

Ustaz Aam menyebutkan sebuah hadis riwayat Bukhari & Muslim yang artinya, "Allah melaknat perempuan-perempuan pembuat tato dan yang minta ditato, perempuan yang dicukur alis, dan dikikir giginya dengan tujuan mempercantik diri."

Dalam hadis tersebut, yang dilarang Rasulullah adalah perempuan mencukur habis alis dengan sengaja atau membuat rontok alisnya sendiri demi menyulamnya agar terlihat bagus.

Sedangkan dalam kasus perempuan dengan alis yang rontok dan tidak tumbuh lagi, Ustaz Aam menjelaskan bahwa itu bukan hal yang disengaja. Perempuan itu tidak melakukan hal yang diharamkan.

Menurut Ustaz Aam, karena kerontokan alias perempuan itu terjadi secara alami dan tidak dibuat-buat, maka diperbolehkan untuk menyulam alis.

Tujuan perempuan itu bukan demi terlihat cantik, melainkan hanya sekadar agar ada alis, sembari berharap alisnya bisa tumbuh lagi. Karena jika seseorang tidak punya alis, wajahnya akan terlihat 'aneh'. Bukan tak mungkin dia akan kehilangan kepercayaan diri dan dihina banyak orang. Wallahu a'lam bishshawab.




Halalkah Sepatu Berbahan Kulit Hewan?

Sebelumnya

Diekstrak dari Serangga, Apakah Shellac Halal?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram