Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

TELAH lama menikah, tetapi dirinya tak kunjung dikaruniai keturunan. Perempuan itu tidak patah arang dan tetap bersyukur sebab tamu bulanannya masih teratur. Selagi menstruasinya lancar-lancar saja, maka secercah harapan masih bersinar di hatinya, demi kelak memperoleh buah hati sibiran tulang.

Namun, justru teraturnya datang bulan itu yang kini malah meresahkan dirinya. Perempuan karir itu bersyukur dapat panggilan berhaji tahun ini, suatu harapan besar yang amat dinantikannya. Tetapi, dari teraturnya haid, dia bisa membuat perhitungan menstruasi akan datang saat dirinya tengah menunaikan rukun Islam kelima.

Bagaimana dong? Masak jauh-jauh ke Tanah Suci hanya untuk menikmati datang bulan doang!

Seorang sahabat karibnya santai-santai saja. Karena perempuan yang juga dapat panggilan haji itu sudah jauh-jauh hari mengantisipasi, “Tinggal minum pil penunda haid, Ukhti!”

Sederhana sekali solusinya, tetapi apakah pil macam itu tidak menyalahi kodrat perempuan, dan apakah dibenarkan dalam agama?

Kejadian haid tatkala menunaikan haji atau umrah cukup sering menimpa jamaah perempuan, karena memang demikianlah kodrat yang mesti mereka jalani. Aisyah pun pernah mengalaminya, bahkan dirinya sampai meneteskan air mata. Kemudian, Rasulullah datang menghiburnya juga memberikan jalan keluarnya.

Muhammad Shidiq Hasan Khan dalam Ensiklopedia Hadis Sahih (2009: 63) menceritakan:    
Dalam riwayat Muslim yang lain disebutkan, kami berihram untuk haji Ifrad bersama dengan Rasulullah saw., sementara Aisyah berihram untuk umrah. Ketika sesampainya di Sarif, Aisyah haid. Kemudian, Rasulullah saw. menemui Aisyah yang sedang menangis.

Rasulullah saw. bertanya, “Ada apa denganmu, Aisyah?”

Aisyah menjawab, “Aku haid. Padahal semua orang telah usai menunaikan umrah, sementara aku belum selesai, dan belum tawaf di Baitullah. Orang-orang sudah pergi untuk melaksanakan haji sekarang.”

Rasulullah saw. berkata, “Haid itu telah ditentukan oleh Allah Swt. pada kaum wanita. Mandilah, kemudian ihramlah untuk haji.”

Aisyah pun melaksanakan perintah Rasulullah dan melaksanakan manasik. Ketika sudah suci, ia tawaf di Baitullah dan Sai antara Shafa dan Marwah.

Rasulullah saw. berkata, “Engkau sudah usai dari haji dan umrahmu.”

Aisyah berkata, “Rasulullah, aku mendapatkan dalam diriku bahwa aku belum bertawaf di Baitullah ketika aku haji.”

Rasulullah berkata, “Pergilah bersama Abdurrahman bin Abu Bakar dan umrahlah dari Tan’im.”

Kondisi jamaah haji di masa lalu jauh berbeda dengan di masa sekarang. Kini para tamu Allah Swt. mesti berjuang keras datang dari negeri-negeri yang teramat jauh. Tentunya dibutuhkan suatu solusi tersendiri bagi jamaah yang lagi datang bulan.

Ahmad Sarwat pada Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah (2019: 354) menerangkan, kalau solusi di masa Nabi bagi para wanita yang sedang haid adalah dengan cara menunggu hingga suci, rasanya sih mudah saja. Karena boleh jadi di masa itu urusan memperpanjang masa tinggal di Mekah merupakan hal biasa.

Namun, hal itu akan menjadi sulit bila dilakukan di masa sekarang ini. Selain jumlah jamaah haji sudah sangat fantastis, juga kamar-kamar hotel semua sudah dipesan sejak setahun sebelumnya. Tidak mungkin pula meninggalkan wanita yang sedang haid sendirian di kota Mekah sementara rombongannya pulang ke Tanah Air.

Singkat kata, andai pun jamaah haji perempuan yang lagi haid ingin memperpanjang masa tinggal tinggal di Mekah hingga kembali suci, otoritas di Arab Saudi akan sulit mengabulkannya karena akan terjadi banyak sekali penumpukan jamaah, yang dapat berdampak kepada kenyamanan dan keselamatan.

Dari itulah, para ulama membuka opsi solusi dengan menerima kehadiran obat penunda haid. Solusi ini lebih sederhana dan lebih murah pula ongkosnya.  

Abdul Syukur Al-Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita (2017: 175) menerangkan, mayoritas ulama sepakat bahwa boleh hukumnya wanita yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah menggunakan obat mencegah haid. Hal ini bertujuan demi mengatasi masalah yang telah disebutkan, yaitu sebagai solusi agar tidak tertinggal pelaksanaan tawaf Ifadah karena terhalang datangnya haid.

Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa seorang wanita mengonsumsi obat-obatan untuk mengalangi haid, asalkan obat tersebut baik (tidak membawa efek negatif).”

Abdullah bin Baz juga menyatakan bahwa meminum pil penunda haid itu dibolehkan karena hal itu bermanfaat dan maslahat.

Tidak begitu saja para ulama membolehkan perempuan memakai obat penunda haid, sebab berbagai aspek dan dampak terlebih dahulu perlu ditimang-timang.  

Nasaruddin Umar dalam buku 100+ Kesalahan dalam Haji dan Umrah (2010: 37-38) mengungkapkan, memakai obat untuk menunda waktu haid agar selama berada di Tanah Suci tidak mengalami haid dan demi sempurnanya ibadah hukumnya adalah boleh.




Betapa Berat Kafarat Jima’ Saat Berpuasa

Sebelumnya

Sahur Itu Sunnah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih