Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

KEMENTERIAN Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 berisi aturan tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 Varian Omicron.

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease2019 (COVID-19), Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari COVID-19 agar masyarakat tetap produktif menjalankan aktivitasnya.

Upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 termasuk bagian dari kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat dari COVID-19 yang penanganannya harus mengikuti perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia, termasuk dengan munculnya satuVarian of Concern(VoC) virus SARS-CoV 2, yang diberi nama varian Omicron (B.1.1.529).

Berdasarkan technical brief WHO per tanggal 23 Desember 2021 disebutkan tingkat penularan varian Omicron lebih cepat dibandingkan varian delta.

Selain potensi penularan yang lebih cepat, varian Omicron dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan kemampuan kekebalan dan efektivitas vaksin serta bukti awal peningkatan risiko reinfeksi jika dibandingkan dengan varian lainnya.

Salah satu aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut adalah apa yang harus dilakukan saat kontak erat dengan pasien Omicron.

Berikut poin-poin surat edaran Kementerian Kesehatan terkait kontak erat varian Omicron.

#Dijelaskan bahwa setiap kasus probable dan terkonfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam jangka 1x24 jam untuk menemukan kontak erat.

#Setelah ditemukan, masing-masing kontak erat varian Omicron wajib menjalani karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat, dengan tes masuk dan keluar menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Jika hasil tes NAAT positif, maka akan dilanjutkan pemeriksaan SGTF (S-Gene Target Failure) di laboratorium yang memiliki fasilitas pemeriksaan SGTF. Surat edaran tersebut juga menginstruksikan spesimen dikirim ke laboratorium terdekat untuk pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS), sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.

#Definisi kontak erat adalah orang yang mempunyai riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian B.1.1.529 alias Omicron.

#Untuk menemukan kontak erat varian Omicron:

a. Pada kasus probableatau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi)

b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).

#Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) sebagai berikut:

a. Pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

b. Pada kasus yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

 

 

 

 

 

 


 




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News