Ilustrasi ibadah haji di Masjidil Haram pada saat normal sebelum Covid-19/Net
Ilustrasi ibadah haji di Masjidil Haram pada saat normal sebelum Covid-19/Net
KOMENTAR

KEBIJAKAN baru mengenai tata cara beribadah di Masjidil Haram di Makkah, dan Masjid Nabawi di Madinah, diberlakukan pemerintah Arab Saudi mulai Minggu (17/10).

Dilansir Saudi Press Agency, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengizinkan kedua masjid tersebut diisi dengan kapasitas jemaah yang penuh. Sehingga, aturan menjaga jarak yang sebelumnya diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 resmi dihapus.

Selain itu, pelonggaran lainnya juga diberlakukan Arab Saudi. Misalnya, membolehkan masyarakat umum membuka masker di ruang terbuka, tapi dengan syarat sudah menerima vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis atau lengkap.

Terkait cakupan vaksinasi masyarakat Arab Saudi, Our World in Data menyebutkan sebanyak 67 persen dari total penduduk Arab Saudi sudah menerima lengkap dosis vaksin Covid-19.

Reporter : Ahmad Satryo/RMOL.ID




DPR Dorong 3 Lembaga Penyiaran Milik Pemerintah Jadi Media Kelas Dunia yang Mengutamakan Kepentingan Publik

Sebelumnya

All Indonesia, Aplikasi Resmi Sistem Deklarasi Kedatangan yang Memudahkan Tamu Mancanegara

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News