KOMENTAR

BANYAK sekali orang yang terpaksa putar haluan selama pandemi terjadi di Indonesia. Mereka yang tadinya aman-aman saja sebagai karyawan di suatu perkantoran, terpaksa banting setir mencari usaha lain untuk bertahan hidup.

Bagi yang beruntung dan memiliki modal besar, sepertinya tidak mau memulai bisnis apa. Tapi yang bermodal kecil tentunya kesulitan dan bingung menentukan usaha apa yang membutuhkan modal minim namun omzetnya kencang dan bisa terus bertahan.

"Saya juga pernah merasa pada titik nol, di mana saya seorang pebisnis kemudian bangkrut dan saat ini berhasil bangkit kembali," kata Co CEO Bizhare Syariah Gatot Adhi Wibowo dalam rangkaian acara Halal Beauty Expo 2021 hari kelima sesi "Scale Up Your Bussiness and Get The Investor", Selasa (24/8).

Bangkit dari keterpurukan bukan perkara mudah, sampai akhirnya Gatot mengenal Bizhare Syariah, yaitu layanan pendanaan untuk para UKM. Di sini, para UKM bisa mengeluarkan surat utang kepada para investor untuk mendapatkan dana tambahan (Sukuk Syariah) dengan sistem bagi hasil yang sesuai syariat Islam.

"Saya berangkat pada suatu cerita, di mana pada 2016 Facebook membeli WhatsApp dengan nilai 1 miliar dollar. Di situ saya belajar bagaimana membantu UKM tanpa membebani mereka dengan utang," jelas Gatot.

Kemudian pada 2017 bersama sejumlah rekan membuat suatu bisnis dengan platform urun dana berbasis syariah, di mana UMKM di sini bersedia melepas sebagian sahamnya kepada para investor untuk mendapatkan dana tambahan tadi.

Sejauh ini Bizhare Syariah sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 47 miliar untuk membiayai 56 penerbit obligasi (UKM). Dan hebatnya, UMKM yang dibiayai ini kini sudah beromset sebanyak Rp 72 miliar.

"Investor kami saat ini sudah ada 72 ribuan pengusaha retail. Maksimal pendanaan sebesal Rp 10 miliar. Dalam mendanai, kami mengambil konsep akad syariah," urai Gatot.

"Jadi intinya, Bizhare Syariah merupakan platform equity crowdfunding pertama yang meluncurkan bisnis syariah. Kami membantu para UKM menemukan investor yang mau mendanai usahanya, namun berdasarkan syariat Islam," katanya.

Jika diperjalanan UKM yang dibantu tidak dapat menjalankan bisnisnya dengan baik, maka akan ada business support yang tugasnya membantu mengoptimalkan bisnis UKM tersebut dengan cara membuka channel pemasaran lewat digital marketing atau kolaborasi.

Untuk dapat mengajukan dana di Bizhare Syariah, pemilik UKM harus melengkapi beberapa persyaratan seperti:

1. Profil perusahaan dan pemegang saham.

2. Legalitas badan usaha (akta PT, SIUP, TDP, NPWP).

3. Laporan keuangan minimal 1 tahun terakhir.

4. Rekening koran minimal 1 tahun terakhir.

5. Perencanaan bisnis dan rencana penggunaan dana.

6. Kebutuhan dana dan valuasi perusahaan.

"Jika persyaratan tersebut belum ada, kami punya anak perusahaan yang bisa membantu untuk menyiapkan semua persyaratan tersebut. Persyaratan-persyaratan ini penting buat kami, karena kami tidak meminta jaminan apapun kepada UKM, murni hanya melihat dari perkembangan bisnis mereka saja," demikian Gatot.




Didukung Jago Syariah, Halal Fair 2024 Siap Melejitkan Pasar Produk Halal Yogyakarta

Sebelumnya

Pengabdian Masyarakat Prodi Psikologi Universitas Binawan: Gelar Skrining dan Edukasi Kesehatan Mental Remaja di MA As-Syafi’iyah 01 Jakarta

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel C&E