ilustrasi/ Net
ilustrasi/ Net
KOMENTAR

BANYAK anggota masyarakat yang masih belum mau menerima vaksin dengan alasan keamanan dan kekhawatiran terhadap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang parah.

Masyarakat wajib mengetahui bahwa berdasarkan Permenkes No. 18/ 2021, pemerintah juga bertanggung jawab dalam membiayai penanganan KIPI untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, seperti ditulis dalam laman resmi covid19.go.id (16/06/2021).

Penanganan yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan akan disesuaikan dengan indikasi medis dan protokol kesehatan.

Namun masyarakat juga wajib mencermati aturan yang ditetapkan tentang pembiayaan ini.

Pembiayaan ditujukan pada peserta aktif dan non-aktif dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dan jika anggota masyarakat menginginkan pelayanan di atas kelas III atas kemauan sendiri, maka selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Baca selengkapnya mengenai peraturan baru ini di https://s.id/PMK-18-2021

Jangan termakan isu hoaks, pemerintah menegaskan bahwa vaksin yang digunakan dalam pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 nasional dipastikan keamanannya.

Vaksin yang telah diproduksi secara massal telah melewati proses panjang dan memenuhi syarat utama vaksin, yaitu aman, ampuh, stabil, dan efisien dari segi biaya.

Sebelum masuk ke tahap produksi, vaksin juga telah melalui serangkaian penelitian dan uji klinis yang benar serta menjunjung tinggi kaidah ilmu pengetahuan, sains, juga standar kesehatan internasional.

Penetapan vaksin yang digunakan oleh pemerintah adalah yang telah terbukti aman dan lolos uji klinis tiga fase, serta mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan masuk dalam daftar Emergency Use Listing (EUL) dari WHO.

Untuk mencari informasi resmi seputar vaksin Covid-19, masyarakat bisa membacanya di https://s.id/infovaksin

Pemerintah terus mendorong masyarakat menyukseskan program vaksinasi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan menuju #IndonesiaBangkit.

 

 




Fokus pada Segmen Ritel, Bank Mega Syariah Perluas Jangkauan Nasabah untuk Halal Lifestyle

Sebelumnya

Direksi Minimarket di Malaysia Didakwa Menghina Agama karena Menjual Kaus Kaki Bertuliskan “Allah”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News