Keluarga yang harmonis dibangun di atas fondasi yang kokoh  dan menjalankan sejumlah fungsi di dalamnya/Net
Keluarga yang harmonis dibangun di atas fondasi yang kokoh dan menjalankan sejumlah fungsi di dalamnya/Net
KOMENTAR

MENIKAH dan membangun rumah tangga yang harmonis alias sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah impian banyak orang. Meski begitu, jalan untuk menggapainya tidaklah mudah.

Banyak rintangan dan cobaan yang perlu dihadapi dengan bijak oleh setiap individu dan pasangan untuk bisa menghadirkan kata "harmonis" dalam arti sesungguhnya dalam rumah tangga.

Dalam buku "Perempuan" versi cetakan April 2018, pada bab "Nikah dan Berumah Tangga" halaman 125-148, pakar ilmu tafsir, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa dalam rumah tangga ada delapan fungsi yang seharusnya hadir.

"Tujuan utama pernikahan adalah membina rumah tangga sakinah, dan ini tidak dapat diraih kecuali kalau fungsi-fungsi keluarga dapat dilaksanakan suami istri," tullisnya.

Para agamawan dan cendikiwan merumuskan fungsi-fungsi keluarga dalam beberapa poin berikut:

1. Fungsi keagamaan

Keluarga haruslah dibangun di atas fondasi yang kokoh dan tidak ada fondasi yang lebih kokoh untuk kehidupan bersama daripada nilai-nilai agama.

"Karena itu, nilai-nilai tersebut harus menjadi landasan sekaligus pupuk yang menyburkan kelanjutan hidup kekeluargaan," tulis Quraish Shihab.

Dia melanjutkan, ada ungkapan yang dinisbahkan kepada Rasul yang artinya:

"Siapa yang menikah, dia telah menyempurnakan separuh imannya. Maka hendaklah ia memelihara diri daripada setengah sisanya," HR. ath-Thabarani.

Melalui keluarga, nilai-nilai agama diteruskan kepada anak cucu kita karena kedua orangtua berperan besar dalam pendidikan anak. 

2. Fungsi sosial budaya

Fungsi ini diharapkan dapat mengantar seluruh anggota keluarga memelihara budaya bangsa dan memperkayanya.

"Ketahanan bangsa dan kelestarian budaya hanya dapat tercapai melalui ketahanan keluarga yang antara lain diwujudkan dengan upaya semua anggotanya untuk menegakkan yang makruf, mempertahankan nilai-nilai luhur masyarakat seta kemampuan menyeleksi yang terbaiik dari apa yang datang dari masyarakat lain," tulisnya.

Sementara itu, ajaran Islam secara tegas mendukung setiap hal yang dinilai masyarakat sebagai sesuatu yang baik lagi sejalan dengan nilai-nilai agama.

3. Fungsi cinta kasih

Salah satu fungsi keluarga adalah menumbuhkan cinta kasih, karena inilah yang menjamin kelestariannya.

Memang bisa saja ada keluarga yang dapat bertahan tanpa cinta. Namun hal itu pasti megganjal terlaksananya fungsi-fungsi yang lain sehingga tujuan pernikahan yakni mengenyahkan kesepian dan keterasingan atau dalam istilah al Quran sakinah mawaddah wa rahmah tidak akan terpenuhi.

"Cinta tidak terpenuhi kecuali bila semua unsur-unsurnya terpenuhi, yaitu tanggungjawab, penghormatan serta pengetahuan, minimal menyangkut yang dicintai," jelasnya.

Perlu diigarisbawahi, fungsi membina cinta kasih tidak hanya terbatas antara suami dan istri, tetapi juga antara orangtua dan anak-anak mereka, bahkan seluruh anggota keluarga.

4. Fungsi perlindungan

Seorang perempuan yang bersedia menikah dengan seorang laki-laki telah menyatakan pula kesediannya untuk meninggalkan orangtua dan saudara-saudaranya.

"Ketika itu dia yakin bahwa perlindungan dan pembelaan yang akan diterima dari sang suami tidak kalah daripada perlindungan dan pembelaan orangtua dan saudara-saudaranya," tulis Quraish Shihab.

Menurut Al-Quran: "Mereka (istri-istri) itu adalah pakaian bagi kamu (wahai para suami) dan kamu pun (para suami) adalah pakaian bagi mereka (para istri kamu)." QS. al-Baqarah (2): 187.

Dia menekankan bahwa fungsi perlindungan bukan hanya dibutuhkan oleh perempuan, tapi juga laki-laki.

"Jangan dikira hanya perempuan yang membutuhkan perlindungan. Lelaki pun membutuhkannya, bukan saja sewaktu lelaki sakit dia membutuhan bantuan dan perlidungan istrinya, melainkan juga dalam menghadapi kesulitan dalam pekerjaan. Di sini dia membutuhkan dukungan dan kasih sayang yang dapat memperkuatnya," jelasnya.

5. Fungsi reproduksi

Allah SWT berpesan kepada para suami: "Istri-istri kamu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam. Maka datangilah (garaplah) tanah tempat bercocok tanam kamu itu kapan dan bagaimana saja kamu kehendaki." QS. al-Baqarah (2): 223.

Quraish Shihab menjelaskan bahwa tentu saja tidak bijaksana apabila seseorang menanam benih di tanah yang buruk. Karena itu harus pandai-pandai memilih tanah garapan, dalam arti harus pandai-pandai memilih pasangan.

"Tanah yang subur harus diatur masa dan musim penanamannya, jangan setiap saat dipaksa berproduksi. Karena itu, harus pandai-pandai pula mengatur masa kehamilan," jelasnya.

Di sisi lain, jelas Quraish Shihab, jangan juga mempersalahkan ladang jika buah tidak sesuai dengan keinginan petani.

"Yang salah bukan istri jika anak yang lahir adalah perempuan, sedangkan yang diharapkan lelaki," terangnya.

6. Fungsi sosialisasi dan pendidikan

"Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia."Begitu firman Allah dalam QS al Kahf (18): 46.

Namun anak baru jadi perihiasan hidup jika dia terdidik dengan baik.

"Ayah dan ibu diberi tanggungjawab oleh Allah untuk membesarkan anak-anak serta mengembangkan potensi-potensi positif mereka," jelasnya.

Quraish Shihab juga mengingatkan bahwa pendidikan harus dapat menyiapkan anak agar mampu menghadapi segala tantangan masa depan.

"Dalam konteks ini ada pesan, ajarilah anak-anakmu karena mereka diciptakan untuk masa yang berbeda dengan masamu," terangnya.

7. Fungsi ekonomi

Al-Quran membebani suami. kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya serta istri dan anak-anaknya.

"Karena itu, Al-Quran berpesan kepada mereka yang belum memiliki kemampuan ekonomi untuk membina rumah tangga agar. bersabar dan memelihara diri sampai mereka diberi keluangan oleh Allah (QS. an-Nur (24): 33),"tulisnya.

Namun kini, di tengah modernisasi yang terus terjadi, disertai dengan kecenderungan materialisme yang sukar diibendung, telah melahirkan kebutuhan dan keinginan baru yang mendesak keluarga dan seringkali tidak dapat terpenuhi kecuali dengan bekerja keras.

"Ini semua melahirkan peran ganda perempuan," tulisnya.

Namun walaupun dalam rumusan pakar-pakar Islam kontemporer dinyatakan bahwa perempuan boleh bekerja selama pekerjaan itu membutuhkannya, atau dia/keluarga membutuhkannya dan selama dia dapat menjaga diri untuk tidak mengganggu atau terganggu, merangsang atau terangsang.

"Tetapi istri haruslah pandai-pandai menggabung antara kepentingan keluarga dan karier," tulis Quraish Shihab.

"Jangan sekali-kali melepaskan yang telah jelas dimiliki, yakni keluarga, demi mengejar karier panjang yang belum jelas bagaimana bentuk dan kapan diraih," tekannya.

8. Fungsi pembinan lingkungan

Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendirian.

Nabi Muhammad SAW menggambarkan kehidupan masyarakat sebagai orang yang sedang menumpang perahu. Jika yang digeladak seenaknya ingin memperoleh air dengan membocorkan perahu, seluruh penumpang akan tenggelam.

"Demikianlah kehidupan kita dan keluarga dalam satu lingkungan," terangnya.




Film Horor dan Dampak Psikologisnya terhadap Anak

Sebelumnya

Tidak Mendapat Hak Waris, Ini yang Nanti Diterima Anak Adopsi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Family