Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Primowardani/Ist
Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Primowardani/Ist
KOMENTAR

KOMITMEN Presiden Joko Widodo soal pembangunan dan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat sudah jelas dan tegas.

Dalam Rapat Terbatas Kabinet pada bulan Maret lalu, Jokowi menegaskan, upaya menghadirkan pembangunan dan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat harus dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat, termasuk tokoh adat dan tokoh agama.

“Sehingga dapat merumuskan sebuah kebijakan yang terbaik, yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju dan sejahtera,” ujar Jokowi dalam Rapat Terbatas di bulan Maret itu.

Perhatian terhadap Papua dan Papua Barat inilah yang berusaha diwujudkan Kementerian PPN/Bappenas melalui penyelenggaraan Strategic Policy Discussion, Senin lalu (29/6) dengan tema “Papua: Meluruskan Masa Lalu, Menatap Masa Depan”.

“Komitmen pada Papua yang tinggi itu dapat dilihat dari intensitas Presiden ke wilayah Papua. Sejak menjabat pada periode pertama maupun periode kedua ini, Bapak Presiden sudah sebelas kali mengunjungi Tanah Papua,” jelas Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Primowardani saat membuka diskusi.

Komitmen tersebut dilanjutkan dengan dikeluarkannya Inpres 9/2017 tentang Percepatan Pembangunan Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, di mana seluruh kementerian/lembaga ditugaskan merumuskan langkah terobosan guna mengatasi kesenjangan pembangunan di kedua provinsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kementerian PPN/Bappenas sebagai yang ditugaskan menyusun Rencana Aksi Inpres 9/2017 telah menjalankan fungsinya dengan baik dan berkoordinasi dengan Kantor Staf Kepresidenan, diharapkan dapat menjawab apa yang menjadi komitmen Bapak Presiden untuk kesejahteraan masyarakat di provinsi Papua dan provinsi Papua Barat,” pungkas Jaleswari.

Diskusi Kebijakan Strategis ini bertujuan untuk membahas dinamika geopolitik internasional pada 1950-an hingga 1960-an yang melatarbelakangi konteks sejarah integrasi Irian Barat.

Selain itu juga untuk membahas pertimbangan hukum internasional dalam konteks sejarah integrasi Irian Barat, khususnya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) atau the Act of Free Choice pada 1969, dan membahas konteks sosio-kultural Irian Barat dalam konteks relasi sosial dengan daerah-daerah di Indonesia.

Hal lain yang menjadi tujuan dari diskusi ini adalah membahas agenda HAM, mediasi, dan proses rekonsiliasi, dan membahas kerangka dan proses pembangunan perdamaian.

“Dari sisi perencanaan, Kementerian PPN/Bappenas telah memiliki sejumlah strategi dan pendekatan baru, baik dalam kerangka menerjemahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 maupun RPJMN 2020-2024, termasuk Inpres 9/2017 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di provinsi Papua dan provinsi Papua Barat," jelas Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Oktorialdi.

Strategi percepatan pembangunan dilaksanakan dengan perwilayahan komoditas berbasis kearifan komunitas di tujuh wilayah adat di Papua, sementara pendekatan yang digunakan adalah mengidentifikasi potensi wilayah serta menjembatani proses pembangunan dan pengembangannya dari hulu ke hilir atau yang dikenal dengan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS).

Oktorialdi juga menjelaskan dukungan regulasi dalam konteks revisi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Menurut beliau, revisi UU Otonomi Khusus Papua itu setidaknya mencakup enam kerangka utama, yakni kerangka kewenangan, kelembagaan, pembangunan strategis, sumber daya manusia, politik, hukum dan HAM serta kerangka keuangan. Hal itu dimaksudkan agar implementasi program pembangunan, baik dalam RPJMN 2020-2024 maupun kebijakan-kebijakan pembangunan nasional, memiliki pijakan yang kuat di tingkat implementasi.

Aspek Historis

Tokoh Papua Laksamana Madya (Purn) Freddy Numberi menyampaikan Resolusi PBB Nomor 1514 (XV) pada 14 Desember 1960 mendorong banyak negara yang dijajah untuk menuntut kemerdekaan.

Sebagai penguasa wilayah koloni Hindia Belanda (sampai New Guinea), Belanda harus mengakui kemerdekaan Indonesia dan harus melepas koloni Papua sebagai bagian dari jajahannya dalam wilayah Hindia Belanda. Belanda juga telah menandatangani Atlantic Charter pada Agustus 1941 yang di antaranya menegaskan zaman imperialisme telah berakhir dan hak kemerdekaan harus diakui.

Peristiwa Bung Karno mengobarkan semangat Trikora 19 Desember 1961 dan didukung fakta pertempuran Laut Arafura pada 15 Januari 1962 antara Belanda dan Indonesia, di mana Komodor Yos Soedarso gugur bersama awak KRI Macan Tutul, semakin meyakinkan Presiden John F. Kennedy bahwa Bung Karno sangat serius mempertahankan Papua sebagai bagian NKRI.

Pengacara HAM Papua Pieter Ell dalam paparannya menyampaikan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan suatu solusi yang selama 20 tahun belum dibentuk untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Papua. Kasus pelanggaran HAM masa lalu juga dapat diselesaikan komisi ini, yaitu melalui rekonsiliasi.

Hal yang terpenting adalah menatap masa depan sehingga tercipta Papua Tanah Damai. Sementara John NR Gobay, selaku Dewan Adat Papua menyampaikan hubungan Papua dengan kesultanan Ternate dan Tidore sudah terjadi sejak 1500-an, dan VOC mengakui kekuasaan kesultanan Ternate dan Tidore mencakup sebagian Pulau Papua.

Pendekatan Khusus

Penyelesaian masalah di Papua membutuhkan pendekatan khusus dan perlu dituangkan dalam kebijakan nasional, distorsi sejarah perlu diselesaikan melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KRR) sebagaimana tertuang dalam amanat pasal 46 UU 21 Tahun 2001 melalui usulan Gubernur dan ditetapkan melalui Kepres. KRR menjadi wadah bagi rakyat Papua berbicara melalui dialog damai.

Anggota MRP Provinsi Papua Markus Kayoi menyampaikan melanjutkan kemajuan Tanah Papua yang dituangkan melalui UU Otonomi Khusus sebagai hasil dari win-win solution dan UU hasil kebijakan politik.

Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat telah memberikan rekomendasi kepada Presiden agar melakukan dialog yang bermartabat dengan semua pihak guna meminimalisasi kekerasan di masa depan. Amanat UU Otonomi Khusus menyebutkan bahwa MRP merupakan forum yang dapat melakukan rapat dengar pendapat dengan semua pihak dan menjadi rekomendasi kepada pemerintah pusat.

Penyelesaian Masalah HAM




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News