Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

MENINDAKLANJUTI Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, PT Angkasa Pura II menghentikan sementara pengangkutan penumpang untuk seluruh maskapai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4) Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang sesuai ketentuan dalam Permenhub 25 Tahun 2020," jelas Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi, Jumat (24/4).

Agus menuturkan, pihaknya hanya memperbolehkan maskapai untuk melayani penerbangan khusus angkutan kargo.

"Penerbangan angkutan kargo dan Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa. Kami berpedoman pada Permenhub 25/2020 dalam rangka pencegahan Covid-19," imbuh Agus, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Agus pun meminta pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau mengubah jadwal penerbangan (reschedule).

"Kami imbau kepada pengguna jasa yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama peraturan larangan mudik tersebut diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tandasnya.

Untuk diketahui, penghentian layanan pengangkutan penumpang ini akan berlangsung sejak 24 April hingga 1 Juni 2020. Ini berlaku untuk penerbangan rute domestik maupun internasional.

Reporter : Agus Dwi/RMOL.ID




Kelompok Pro-Israel Serang Demonstran Pro-Palestina, Bentrokan Terjadi di Kampus UCLA

Sebelumnya

Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News