Polisi Inggris bertugas di tengah pandemi virus corona/Net
Polisi Inggris bertugas di tengah pandemi virus corona/Net
KOMENTAR

INGGRIS tidak main-main dalam upaya memutus penyebaran virus corona di negara tersebut.

Direktur Penuntutan Publik Inggris Max Hill pada Kamis (26/3) mengumumkan bahwa siapapun yang mengklaim terinfeksi virus corona dan sengaja batuk di depan petugas gawat darurat akan menghadapi ancaman kurungan penjara selama dua tahun.

Hill mengatakan, langkah itu diambil setelah ada laporan dalam beberapa hari terakhir soal sejumlah orang yang sengaja batu di hadapan pekerja darurat, termasuk polisi, staf toko atau petugas darurat lainnya.

Karena itulah, mereka yang bertanggung jawab dapat menghadapi dakwaan penyerangan bersama dan ancamannya adalah bui.

"Pekerja darurat lebih penting dari sebelumnya karena masyarakat berkumpul untuk mengatasi pandemi virus corona," kata Hill dalam sebuah pernyataan.

"Karena itu saya terkejut dengan laporan petugas polisi dan pekerja garis depan lainnya yang menghadapi orang yang sengaja batu dan mengaku memiliki virus corona," sambungnya.

"Biar saya tegaskan, ini adalah kejahatan yang harus dihentikan," tegasnya, seperti dimuat Reuters.

Sehari sebelumnya, ada seorang pria 45 tahun yang diseret ke meja hijau dengan tiga dakwaan setelah "menyerang" seorang pekerja gawat darurat dengan batuk dan mengklaim memiliki virus corona.




Dewan Pers: Kepala Sekolah Jangan Takut Hadapi Oknum yang Salahgunakan Profesi Wartawan

Sebelumnya

Pemerintah Tunda Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Hingga Oktober 2026

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News