Logo Kementerian Kebudayaan RI
Logo Kementerian Kebudayaan RI
KOMENTAR

MENTERI Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) merupakan bentuk nyata penghargaan negara kepada para pelaku budaya yang menjaga keberlanjutan warisan bangsa. Menurutnya, apresiasi ini bukan sekadar simbol, tetapi juga komitmen untuk memastikan budaya Indonesia tetap hidup dari generasi ke generasi.

Fadli menjelaskan, penyelenggaraan AKI adalah amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan kewajiban negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan nilai budayanya. Kehadiran Kementerian Kebudayaan sebagai lembaga mandiri pun disebut sebagai langkah penting dalam mempercepat pemajuan kebudayaan.

Dalam penyelenggaraan AKI tahun ini, keterlibatan para juri yang berasal dari beragam latar belakang—seniman, budayawan, akademisi, pejabat publik, hingga tokoh media—diharapkan mampu memperkuat kredibilitas proses seleksi.

Menbud juga memberi perhatian khusus pada penghargaan untuk maestro budaya, yakni para pelaku seni yang mendedikasikan hidupnya pada tradisi. “Penetapan maestro harus dilakukan dengan hati-hati, karena ini bukan sekadar penghargaan, melainkan komitmen negara seumur hidup,” tegasnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (24/9).

Menariknya, pada tahun 2025 pemerintah memperluas cakupan kategori penghargaan dengan menambahkan Museum, Taman Budaya, Media, serta Anjungan Daerah di Taman Mini Indonesia Indah. Langkah ini diharapkan menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk menghidupkan ruang-ruang kebudayaan di wilayah masing-masing.

Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Ahmad Mahendra menyebut ada 12 kategori yang akan dinilai tahun ini. Di antaranya Maestro Seni Tradisi, Pelestari, Pelopor dan/atau Pembaru, Lembaga Asing dan Perorangan Asing, Anak, Media, Pemerintah Daerah, Museum, Taman Budaya, Masyarakat Adat, Anjungan Daerah TMII, dan Sastra.

Penganugerahan AKI 2025 akan digelar dua tahap: Oktober untuk kategori Media, Lembaga Asing, Pemerintah Daerah, Museum, Taman Budaya, dan Anjungan TMII; sementara Desember untuk kategori Maestro Seni Tradisi, Masyarakat Adat, Pelestari, Pelopor dan/atau Pembaru, Anak, dan Sastra.

Melalui ajang ini, pemerintah berharap AKI tidak hanya menjadi wadah apresiasi, tetapi juga motor penggerak tumbuhnya ekosistem budaya yang berkelanjutan sekaligus memperkuat industri kreatif nasional.




4 Alasan Cerdas Terbang ke Kuala Lumpur via Bandara Subang

Sebelumnya

Moon Soo-ah Jadi Perenang Putri Korea Pertama Raih Medali Emas Dunia Junior

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Horizon