Ilustrasi BPJS Kesehatan. (RRI)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (RRI)
KOMENTAR

RUMAH Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menanggapi isu seputar mutasi dokter subspesialis jantung anak, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), Subsp. Kardio, sekaligus klarifikasi mengenai pelayanan pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan.

RSCM menegaskan tidak ada larangan khusus yang ditujukan kepada dr. Piprim. Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa setiap dokter yang berpraktik, baik di gedung utama maupun di RSCM Kencana, wajib memiliki Surat Penugasan Klinis (SPK) sesuai ketentuan.

Mutasi dr. Piprim ke Rumah Sakit Fatmawati dinilai wajar karena ia berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Kesehatan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari pengelolaan ASN yang dilakukan berdasarkan kajian mendalam, dengan tujuan memenuhi kebutuhan organisasi, mengembangkan potensi pegawai, serta meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja.

RSCM juga menegaskan dukungan penuh terhadap penugasan dr. Piprim di RS Fatmawati. Dengan adanya mutasi tersebut, masyarakat memiliki akses lebih luas terhadap layanan spesialis jantung anak, tidak hanya di RSCM tetapi juga di rumah sakit pemerintah lainnya. Status kepegawaian dr. Piprim pun telah berpindah secara administratif, sehingga pelayanan medis pada jam kerja sepenuhnya berada di bawah kewenangan RS Fatmawati.

Di sisi lain, Direktur Utama RSCM, Supriyanto Dharmoredjo, merespons pernyataan dr. Piprim yang menyebut tidak lagi bisa melayani pasien anak dengan BPJS di RSCM. Ia menilai pernyataan itu tendensius karena berkesan seolah-olah RSCM menolak pasien BPJS.

“RSCM itu seakan-akan tidak menerima pasien BPJS. Tapi tidak begitu,” ujar Supriyanto, Minggu, (24/8) dikutip dari Tempo. Ia menegaskan bahwa layanan pasien BPJS tetap berjalan normal di RSCM tanpa ada perubahan.

Dengan penjelasan ini, RSCM menekankan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, baik melalui RSCM maupun rumah sakit rujukan lainnya seperti RS Fatmawati.




Dokter Ahli Jantung Anak Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM, Ada Apa?

Sebelumnya

Sinergi Kementerian Agama dan Kementerian Perindustrian Perkuat Ekosistem Produk Halal Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News