Demonstraksi mendesak KPK RI bertindak dalam kasus kerusakan lingkungan di Halmahera, Maluku Utara, akibat penambangan liar PT. Position, Senin, 11 Agustus 2025.
Demonstraksi mendesak KPK RI bertindak dalam kasus kerusakan lingkungan di Halmahera, Maluku Utara, akibat penambangan liar PT. Position, Senin, 11 Agustus 2025.
KOMENTAR

KERUSAKAN lingkungan di Halmahera Timur, Maluku Utara, akibat aktivitas penambangan liar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin, 11 Agustus 2025. 

Yang melaporkan adalah aliansi organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur. Adapun yang dilaporkan adalah PT Position dan Sekda Halmahera Timur.

Dalam keterangannya koordinator aksi, Alfian Sangaji mengatakan, berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian masyarakat, ditemukan indikasi pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, yang memberikan atau membiarkan keluarnya izin tambang yang cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan merugikan rakyat serta lingkungan.

Setidaknya, sambung Alfian Sangaji, mereka mencatat sejumlah permasalahan utama. 

Pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga cacat prosedur dan melanggar aturan tata kelola tambang yang berlaku.

Lalu, terdapat tanda tangan pejabat publik dalam dokumen yang memuluskan proses tanpa partisipasi publik yang memadai. Juga terjadi kerugian ekologis yang besar akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman serius terhadap sumber pangan lokal.

“Berikutnya, masyarakat mengalami kerugian akibat hilangnya lahan produktif, rusaknya jalur transportasi, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan. Belum lagi potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan, meski jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance,” ujarnya.

“Kami mendesak KPK segera menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tambang ilegal dan penyalahgunaan wewenang pemberian tanda tangan untuk izin pertambangan PT Position,” sambungnya.

Dugaan ini bukan sekadar isu liar, tetapi telah memiliki indikasi kuat berupa dokumen kontrak, bukti tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga yang dirugikan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera Timur yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hilangnya sumber mata pencaharian warga, dan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Lebih ironis lagi, sambung Alfian Sangaji, aktivitas ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di Maluku Utara. Kami memandang APH daerah terkesan lamban dan tidak serius menangani kasus ini, sehingga KPK harus turun langsung untuk memastikan penindakan yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu.

Tuntutan kepada Kementerian ESDM 

Selain kepada KPK, gabungan organisasi masyarakat sipil ini meminta Kementerian ESDM membekukan, menutup, dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan PT Position di Halmahera Timur karena terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Selain itu juga perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Timur. Kementerian ESDM juga dinilai perlu mengumumkan secara terbuka hasil audit dan langkah penindakan terhadap perusahaan yang melanggar.

“Kami menilai bahwa kerugian ekologis akibat aktivitas PT Position sudah sangat serius. Hutan yang menjadi penyangga kehidupan warga telah gundul, aliran sungai tercemar limbah, dan tanah produktif berubah menjadi area gersang penuh lubang tambang. Selain kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi warga akibat hilangnya sumber air bersih, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan terhambatnya sektor pertanian diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya,” urai Alfian Sangaji.

“Kami ingatkan, jika KPK dan Kementerian ESDM masih menutup mata, maka rakyat Halmahera Timur akan menganggap negara adalah bagian dari kejahatan ini. Dan sekali negara berpihak pada pelaku, rakyatlah yang akan menjadi hakim terakhir,” demikian Alfian Sangaji.




Hj. Erlina Kadirun Yahya Lepas Ribuan Orang Jalan Sehat Sambut HUT RI ke-80

Sebelumnya

Enam Jurnalis Tewas di Gaza, Termasuk Anas Al-Sharif yang Menolak Tinggalkan Kota

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News