BJB Cashback Obligasi/BJB
BJB Cashback Obligasi/BJB
KOMENTAR

DALAM rangka memperingati ulang tahunnya yang ke-63, Bank Jabar Banten (BJB) mempersembahkan program istimewa, Promo Cashback BJB Obligasi Ritel. Program ini dirancang sebagai wujud apresiasi kepada nasabah perorangan yang melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan obligasi di pasar sekunder melalui BJB.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto menjelaskan, program Promo Cashback BJB Obligasi Ritel ini adalah caranya untuk berterima kasih kepada nasabah atas dukungan dan kepercayaan mereka selama ini.

Ia memaparkan, dalam program ini nasabag berkesempatan memperoleh cashback yang besar sebagai hadiah atas transaksi obligasi yang dilakukan. Nilan cashback ditentukan berdasarkan nominal transaksi dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Misalkan, untuk transaksi dengan nominal antara Rp100 juta hingga kurang dari Rp250 juta, nasabah berhak atas cashback sebesar Rp100.000. Nilai cashback itu akan bertambah seiring dengan peningkatan nominal transaksi, mencapai Rp6.300.000 untuk transaksi senilai Rp5 miliar atau lebih.

Nantinya, cashback dihitung berdasarkan total seluruh transaksi nasabah selama periode program promo. Kemudian, cashback akan dikirikan ke rekening nasabah maksimum 30 hari setelah periode program promo berakhir.

Adapun program ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2024.

Untuk syarat dan ketentuan program telah dirancang guna memastikan keterbukaan dan keadilan bagi semua peserta. Namun ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, yaitu program berlaku untuk nasabah BJB perorangan, baik nasabah baru maupun eksisting, yang melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga di pasar sekunder melalui BJB.

Obligasi sendiri merupakan produk pasar modal dan bukan produk BJB, di mana BJB tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada produk obligasi. BJB hanya bertindak sebagai Agen Penjual Produk Obligasi.

Selanjutnya, investasi pada produk obligasi bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada BJB, sehingga tidak dijaminkan oleh BJB dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.

Karena itu, setiap pilihan atas produk obligasi yang dibeli (calon) investor merupakan tanggung jawab dan keputusan (calon) investor sepenuhnya, termasuk apabila (calon) investor memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko (calon) investor.




Negara Harus Turun Tangan Meningkatkan Kesejahteraan Pelukis Indonesia

Sebelumnya

Myeongdong Market: Surga Belanja dan Kuliner di Korea Selatan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Horizon