Hj. Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA/Ist.
Hj. Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA/Ist.
KOMENTAR

SATU lagi cendekiawan muslim Indonesia yang menorehkan prestasi akademik mengagumkan di mancanegara, Hj. Iffatul Umniati Ismail, Lc. MA, yang meraih gelar Doktor dengan predikat tertinggi Summa Cumlaude untuk Ilmu Ushul Fikih di Universitas Al-Azhar (Putri) Kairo, Mesir pada Minggu (25/2).

Disertasi yang dibuat salah seorang pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBMI) PBNU di bawah kepemimpinan K.H. Yahya Cholil Tsaquf itu berjudul “Ijtihad dan Fatwa dalam Merespons Isu-Isu Hukum Kontemporer: Kajian terhadap Fatwa MUI dalam Perspektif Ilmu Ushul Fikih“, yang berada dibawah supervisi Promotor Prof. Dr. Suheir Rashad Mahna, Guru Besar Ushul Fikih, Fakultas  Studi Islam dan Arab, dan Co-Promotor, Prof. Dr. Turkiyah Mostafa El Sherbini, Guru Besar Ushul Fikih Studi Islam dan Arab.

Iffatul Umniati berhasil mempertahankan disertasi Doktoral di hadapan para penguji yaitu Prof. Dr. Mostafa Farag Fayyadh (Guru Besar Ushul Fikih, Fakultas Studi Islam dan Arab, Universitas Al Azhar), juga Prov. Kafr El Sheikh dan Prof. Dr. Mahmoud Hamed Utsman (Guru Besar Ushul Fikih, Syariah Qanun, Universitas Al Azhar).

Sidang Disertasi ini dihadiri Plt. Atase Pendidikan/Koord. Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Kairo Dr. Rahmat Aming Lasim, Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial Budaya KBRI Kairo M. Arif Ramadhan, serta lebih kurang 200 aktifis, peneliti, dan mahasiswa Indonesia yang sedang menimba ilmu di Universitas Al Azhar Kairo.

Provinsi Thanta bahkan menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas disertasi yang telah ditulis oleh Iffatul Umniati,

“Promovendus telah menulis sebuah disertasi berkualitas tinggi yang menerapkan ilmu-ilmu klasik Al-Azhar dalam konteks kemodernan; terkait bagaimana seharusnya kita menyikapi isu-isu kontemporer. Dan ini adalah disertasi yang harus dibaca secara luas!” ungkap Dr. Mahmoud sembari menyarankan agar disertasi ini dibuatkan versi lain yang lebih ‘ringan’ agar dapat dinikmati oleh segala lapisan masyarakat.

Sementara itu Prof. Dr. Mostafa Farag Fayyadh merekomendasikan agar disertasi ini diberi catatan penting yang menjelaskan pengertian setiap terma klasik dan modern yang ada di dalamnya. Karena ada pembaca dari kalangan yang awam, ada juga pembaca yang menguasai istilah-istilah klasik tetapi tidak terbiasa dengan idiom-idiom kemodernan.

Dalam paparan disertasi setebal enam ratus sembilan puluh halaman ini, promovendus yang pernah menjadi pengurus PP Fatayat NU dan LKK PBNU selama dua periode ini menyatakan bahwa sangatlah urgen pada masa kini untuk mengarusutamakan ijtihad kolektif.

Namun demikian, setiap anggota lembaga ijtihad kolektif tersebut seharusnya mempunyai kualifikasi-kualifikasi yang memadai untuk melakukan kajian hukum Islam langsung dari sumbernya, agar bisa menjawab permasalahan-permasalahan kekinian. Anggota lembaga ijtihad kolektif ini tidak cukup dengan kapasitas representatifnya saja; misalnya karena mewakili satu segmen masyarakat atau organisasi tertentu.

Menurut dosen UIN Syarief Hidayatullah Jakarta ini, lembaga-lembaga fatwa dan ijtihad kolektif sekarang ini mempunyai tiga kecenderungan besar.

Yang pertama adalah lembaga fatwa yang konsisten berpegang kepada salah satu madzhab yang mu’tabarah (absah), seperti Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama dan Dar al-Ifta’ Yordania. Dilihat dari tahun berdirinya, LBMNU bisa dikatakan sebagai lembaga fatwa dan ijtihad kolektif yang berdiri pertama di dunia.

Yang kedua, lembaga fatwa dan ijtihad kolektif yang tidak berpegang kepada salah satu madzhab, bahkan mengklaim langsung mengambil hukum Islam dari sumbernya: Al-Qur’an, Hadits dan Ulama Salaf. Di antara model kedua ini adalah Al-Lajnah al-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’, Saudi Arabia dan Majlis Tarjih Muhammadiyah di Indonesia.

Ada juga model ketiga yang menggabungkan antara keduanya, seperti Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah, Dar al-Ifta’ al-Mishriyah di Mesir, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketiga lembaga ini tetap menjadikan pandangan para ulama madzhab sebagai referensi pokok dan kemudian mengelaborasikannya dengan pendalaman kajian Al-Qur’an, Hadits, Kaidah-Kaidah Fiqhiyah dan Ushuliyah, juga diskursus-diskursus pemikiran baru yang cukup  supaya fatwa hukum yang dikeluarkan bisa lebih kontekstual.

Menurut pengalaman pengasuh Pondok Pesantren Unggulan Tahfizh & Sains (PPUTS) Darus Salam Torjun Sampang Madura ini, pada masa sekarang tidak cukup lagi bagi seorang mufti untuk memberikan fatwa hukum tanpa menyertakan dalil-dalilnya. Bahkan, sudah menjadi tuntutan yang lazim bahwa setiap fatwa yang dikeluarkan harus disertai dengan ulasan singkat yang menjelaskan kenapa atau bagaimana sebuah dalil bisa membawa kita kepada sebuah kesimpulan fatwa hukum.

Dalam kajiannya terhadap fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia, promovendus mendapatkan bahwa ternyata MUI mempunyai dua kecenderungan yang terlihat bertolak belakang dalam pendekatannya terhadap sebuah permasalahan baru.

Kadang-kadang MUI terlihat sangat hati-hati dan memberatkan dengan mengeluarkan fatwa haramnya beberapa jenis makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Di sisi lain, MUI kadang terlihat memudahkan atau menggampangkan ketika mengeluarkan fatwa dalam bidang medis dan pengobatan.

Beberapa dalil yang menjadi dasar hukum dalam fatwa MUI juga tidak lepas dari analisis kritis sang promovendus. Satu-satunya perempuan yang pernah menjadi Ketua IV PCINU Mesir ini menegaskan juga: harus dibedakan antara “kebutuhan” dan “keadaan darurat” dengan merujuk kepada pandangan para ulama klasik.

Ketika sebuah tindakan medis dianggap sebagai kebutuhan yang bisa diposisikan sebagai sebuah keadaan darurat, maka sebuah fatwa hanya berlaku sampai aspek kedaruratannya bisa diselesaikan. Jangan gampang-gampang pula menyatakan bahwa sebuah kebutuhan bisa mengabsahkan perubahan hukum dari haram menjadi boleh, tanpa pertimbangan yang lebih matang dan komprehensif.

Iffatul Umniati adalah ulama perempuan yang aktif di beberapa jaringan aktivis advokasi perempuan termasuk sebagai narasumber perempuan yang duduk sejajar dengan para ulama besar dunia dalam seminar internasional memperingati 1 Abad Nahdlatul Ulama Tahun 2023 lalu.m

Ia melihat bahwasanya realitas kebutuhan di masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih mendetail dalam beberapa aspek yang terkait dengan hukum yang difatwakan. Dengan demikian, sebuah fatwa hukum sebaiknya tidak sekedar berbicara tentang halal, haram, atau boleh dan tidak boleh saja.

Sekedar menyebutkan contoh: hukum tidak bolehnya salat menggunakan bahasa lokal seharusnya disertai juga penjelasan apa yang harus dilakukan oleh seorang muslim atau muslimah ketika menyadari bahwa salat imamnya batal, atau bahwa salatnya selama ini ternyata tidak sah.




Alicia Garza, Perempuan di Balik #BlackLivesMatter

Sebelumnya

Konsistensi Butet Manurung Sebagai Aktivis Pendidikan dan Pejuang Hak Masyarakat Adat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Women