Ilustrasi susu untuk bayi/Freepik
Ilustrasi susu untuk bayi/Freepik
KOMENTAR

KESIBUKAN karier yang membuat sang wanita tak punya cukup waktu untuk menyusui, di samping itu, entah mengapa ASInya juga tidak lagi mengalir. Sementara dia menginginkan bayinya mendapatkan asupan ASI yang memadai selama dua tahun. Masalah kelihatannya tidak akan berbelit-belit, karena ibu tetangga sudah berkenan menjadi pendonor ASI.

Kegamangan tentunya ada, mengingat dirinya belum mengetahui kedudukan donor ASI dalam hukum Islam. Berhubung keadaan yang sangat mendesak, mau tidak mau wanita karir itu mengambil pilihan tersebut. Dia berniat menyerahkan bayinya kepada pendonor ASI.

Sang wanita karier sudah tahu sama tahu, sehingga dia menyiapkan sejumlah uang sebagai ganjaran. Tetapi giliran ibu tetangga yang ragu menerimanya, sebab dia takut digolongkan sebagai penjual ASI.

Sebetulnya bukan di zaman sekarang saja keberadaan donor ASI mencuat, karena sejak masa Rasulullah pun perkara ini sudah berlangsung. Nabi Muhammad sendiri mempunyai ibu susuan, yaitu Halimatus Sa’diyah.

Maka diterangkan pada surat Al-Baqarah ayat 233, yang artinya, “Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.

Ayat ini mendukung upaya pemenuhan hak ASI ekslusif bagi anak selama dua tahun. Apabila ibu kandung tidak mampu atau berhalangan memenuhinya, maka terbukalah opsi donor ASI.

Pada ayat lain, Al-Qur’an juga menerangkan pada surat An-Nisa ayat 23, yang artinya, “Ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan.” Dalam ayat tersebut ditegaskan pengakuan adanya posisi dari seorang ibu susuan. Ini fakta yang tak terbantahkan!

Fatwa MUI tentang donor ASI

Setelah memperolah dalil-dalil bolehnya donor ASI, atau yang dalam istilah lain disebut dengan ibu susuan, maka patut ditelaah secara mendalam aturan yang menyertainya. Sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Seputar Masalah Donor Air Susu Ibu (Istirdla) pada laman resminya mui.or.id diterangkan bahwa:

Seorang ibu boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar’i.

Kebolehan memberikan dan menerima ASI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental.

b. Ibu tidak sedang hamil

Seorang muslimah boleh memberikan ASI kepada bayi non muslim, karena pemberian ASI bagi bayi yang membutuhkan ASI tersebut adalah bagian dari kebaikan antar umat manusia.

Boleh memberikan dan menerima imbalan jasa dalam pelaksanaan donor ASI, dengan catatan; (i) tidak untuk komersialisasi atau diperjualbelikan; dan (ii) ujrah (upah) diperoleh sebagai jasa pengasuhan anak, bukan sebagai bentuk jual beli ASI.

Menyusui merupakan bentuk pemberian ASI yang penuh kasih sayang dan memberikan nutrisi optimal bagi pertumbuhan bayi. Dalam Islam, terdapat kebijakan yang memungkinkan seorang ibu memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya, dan sebaliknya, anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya, selama memenuhi ketentuan syar’i.

Memahami hubungan mahram sebagai akibat hukum dari donor ASI

Hanya saja perlu dicermati aturan-aturan yang lebih detail sebagaimana dijelaskan dalam fatwa MUI, sebab yang demikian itulah yang akan menjaga kita dari terpeleset dalam praktiknya. Karena selain aturan terkait penyusuan, fikih juga menerangkan akibat hukum dari donor ASI yang menyebabkan terjadinya hubungan mahram.

Pada laman resmi mui.or.id diterangkan:

Pemberian ASI menyebabkan terjadinya mahram (haramnya terjadi pernikahan) akibat radla' (persusuan).

Terjadinya mahram (haramnya terjadi pemikahan) akibat radla' (persusuan) jika:

a. Usia anak yang menerima susuan maksimal dua tahun qamariyah.

b. Ibu pendonor ASI diketahui identitasnya secara jelas.

c. Jumlah ASI yang dikonsumsi sebanyak minimal lima kali persusuan.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih