Berapa biaya haji jemaah Indonesia tahun depan?/Freepik
Berapa biaya haji jemaah Indonesia tahun depan?/Freepik
KOMENTAR

PANITIA Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri dari Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati BPIH tahun 2024 atau 1445 Hijriyah sebesar Rp93,4 juta.

Hasil kesepatakan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI pada 22 November 2023. Angka tersebut selanjutnya juga akan dibahas dalam Rapat Kerja DPR dengan Menteri Agama untuk menyepakati BPIH. Dan pada akhirnya, akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nanti akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu akan diusulkan ke Presiden,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangan yang diterima Farah.id di Jakarta (23/11).

Raker Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama juga akan membahas komposisi BPIH terkait jumlah yang bersuber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan jumlah yang diperoleh dari Nilai Manfaat. Komposisi tersebut menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengelola dana haji.

“Berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu berapa besar BPKH menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang akan ditanggung jemaah sangat tergantung kepada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” kata Hilman lagi.

Data yang dihimpun Farah.id menunjukkan bahwa Kementerian Agama sebelumnya telah mengusulkan BPIH tahun 2024 sebesar Rp105 juta. Angka tersebut dibawa sebagai pembahasan dan bahan kajian dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH. Hasilnya, Panja menetapkan biaya haji lebih rendah disbanding usulan awalnya.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News