TikTok kini punya TikTok Shop yang kontroversial/PEXELS-CottonBro
TikTok kini punya TikTok Shop yang kontroversial/PEXELS-CottonBro
KOMENTAR

PEMERINTAH menegaskan agar TikTok mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai marketplace dan e-commerce.

“Pemerintah tidak melarang operasional TikTok sebagai social media maupun social commerce yang di dalamnya hanya untuk beriklan dan aktivitas promosi. Namun jika di dalamnya terjadi proses transaksi, maka TikTok harus mendaftar sebagai e-commerce (niaga elektronik),” demikian disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seperti dikutip dari kemendag.go.id (5/10).

Mendag mengapresiasi sikap TikTok untuk mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tersebut. Ia pun menyatakan kementeriannya siap membantu TikTok jika ingin mengembangkan bidang lain yang bermanfaat bagi orang banyak.

Menteri Zulhas juga menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan mendorong pelaku UMKM untuk bisa berdaptasi dengan ekosistem digital. Salah satunya dengan memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk mulai berjualan secara daring.

Dengan begitu, pemerintah menata agar pelaku usaha online maupun offline (pemilik toko di pasar atau pusat perbelanjaan) dapat berkembang dengan seimbang.

Penelusuran Farah.id menunjukkan bahwa sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang pernah mengeluh bahwa online shop membunuh usaha mereka. Tapi sebenarnya, seorang pemilik usaha di pusat pertokoan bisa saja menjalankan usaha secara daring.

Kiat untuk menjaring pembeli di toko, di antaranya yaitu mengiklankan secara online bahwa ada diskon yang digelar pada waktu tertentu khusus untuk pembelanjaan langsung di toko (offline) dan tidak menjual semua produk yang ada di toko melalui pembelian online.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News