Pj Heru Budi Hartono telah menunjuk Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta sebagai Ketua Satgas Perlindungan Pencemaran Udara/Net
Pj Heru Budi Hartono telah menunjuk Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta sebagai Ketua Satgas Perlindungan Pencemaran Udara/Net
KOMENTAR

PENCEMARAN udara semakin mencemaskan. Itulah yang mendorong Pejabar (Pj) Gubernur DKI Jakart Heru Budi Hartono membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara. Harapannya, satgas tersebut dapat meminimalisir dampak polusi udara lewat kebijakan-kebijakan yang signifikan.

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 593 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kepgub ini ditandatangani pada 4 September 2023.

Sebagai ketua, Heru menunjuk Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, yang didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Adapun tugas Satgas Pengendali Pencemaran udara tersebut adalah:

  1. Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di DKI Jakarta.
  2. Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.
  3. Memantau secara berkala kondisi kualitas udara.
  4. Memantau dampak kesehatan dari polusi udara.
  5. Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
  6. Melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

“Satgas akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk Menyusun kebijakan yang komprehensif guna menangani masalah polusi udara di Jakarta,” kata Heru, Selasa (5/9).

“Sebelumnya, kami Pemprov DKI Jakarta, sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas,” ujar dia.

Penyiraman jalan dari atap Gedung

Pemprov DKI Jakarta memang telah melakukan berbagai upaya untuk mengusir polusi udara. Salah satunya diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Asep meminta seluruh gedung untuk melakukan water mist atau penyiraman jalan dari atap gedung. Penyiraman tersebut dilakukan selama delapan jam, sejak pagi hari.

“Sebaiknya itu delapan jam per hari, dimulai pad apagi hari. Jadi, delapan jam itu, empat jam hidup satu jam mati, dan empat jam hidup lagi,” jelas Asep, Jumat (1/9) lalu.

Hal ini dibenarkan Heru yang kemudian menyatakan bahwa rencana penyiraman massal ini telah dibahas dengan kementerian terkait.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News