Ilustrasi Ibadah haji di Mekah/Net
Ilustrasi Ibadah haji di Mekah/Net
KOMENTAR

WACANA PEMERINTAH melarang masyarakat Indonesia untuk melaksanakan haji lebih dari satu kali didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Hal ini bertujuan untuk mengurangi antrean haji.

"Oleh karena itu jika Menko PMK mengimbau agar umat Islam yang sudah mengerjakan ibadah haji untuk tidak lagi mengerjakan ibadah haji jelas merupakan sebuah imbauan yang sangat tepat," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas dalam keterangan yang diterima Farah.id, Senin (28/8). 

Karena menurut Anwar memberikan kesempatan kepada yang belum pernah mengerjakan ibadah haji bisa melaksanakannya tanpa menunggu lama sesuai antrian. 

Dia mengatakan, kewajiban melaksanakan ibadah haji itu hanya sekali bagi seorang muslim dan muslimah. Itu pun hanya diwajibkan bagi yang mampu baik secara fisik maupun finansial.

"Jadi kalau seseorang sudah pernah melaksanakan ibadah haji maka berati kewajiban yang dipikulkan Tuhan kepadanya sudah dia laksanakan," ujarnya.

Adapun mereka yang ingin kembali melaksanakan ibadah haji tetap diperbolehkan. Namun, karena umat Islam yang memiliki istitho'ah atau kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia sudah banyak sekali yang antre menunggu gilirannya.

"Bahkan di daerah-daerah tertentu mereka harus menunggu 25 tahun bahkan lebih dari itu untuk bisa mendapat gilirannya," ujarnya. 

Maka, lanjutnya, memang sebaiknya yang sudah pernah mengerjakan ibadah haji untuk tidak lagi mengerjakannya agar yang lain yang belum bisa berangkat tidak terhalang oleh mereka kelebihan harta.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News