<i>Farah.id</i> menjadi salah satu perusahaan media yang memiliki akun media sosial dan telah memenuhi Peraturan No 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Perusahaan Pers/Ist
Farah.id menjadi salah satu perusahaan media yang memiliki akun media sosial dan telah memenuhi Peraturan No 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Perusahaan Pers/Ist
KOMENTAR

MENJAMURNYA perusahaan pers yang tidak hanya hadir di web resmi, tetapi juga aktif di beberapa media sosial, membuat Dewan Pers mengeluarkan kebijakan untuk mengatur akun media sosial milik perusahaan pers. Adapun dasar hukumnya adalah Peraturan No 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Perusahaan Pers.

Dari aturan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh sebuah perusahaan pers dalam ‘bermain’ di media sosial, yaitu:

  1. Perusahaan pers harus mencantumkan akun media sosialnya di situs perusahaan persnya. Demikian pula sebaliknya, akun media sosial wajib mencantumkan nama dan alamat situs perusahaan persnya.
  2. Perusahaan pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun media sosialnya.
  3. Perusahaan pers wajib memoderasi kolom komentar dari konten yang dibuat oleh perusahaan pers di akun media sosialnya.

Ingat, aturan ini hanya ditujukan untuk akun resmi media sosial milik perusahaan pers, bukan yang lain. Tujuannya, agar pengelolaannya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan-peraturan tentang pers lainnya.

Selain itu juga memberikan perlindungan hukum terhadap perusahaan pers. Dan, memudahkan masyarakat untuk mengidentifikasi mana akun media sosial milik perusahaan pers dan mana yang bukan. Hal ini guna menghindari pemberitaan hoax atau yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab, yang selama ini marak beredar.

Tentang Peraturan No 1 Tahun 2022

Peraturan No 1 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Dewan Pers mempertimbangkan empat hal, yaitu perkembangan teknologi dan bentuk platform informasi dan komunikasi yang mempengaruhi persebaran produk jurnalistik.

Juga mempertimbangkan bahwa perusahaan pers harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Media sosial menjadi salah satu bentuk perkembangan platform digital yang banyak dimanfaatkan oleh perusahaan pers untuk publikasi berita.

Karenanya, perlu dibentuk sebuah Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa media sosial adalah aplikasi dengan platform digital yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isu atau berinteraksi.

Sedangkan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, meliputi perusahaan media cetak, media penyiaran, media siber dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Konten adalah semua informasi antara lain berupa artikel, gambar, suara, video, dan berbagai bentuk lainnya.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Plt Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya.




Din Syamsuddin Jadi Pembicara dalam Sidang Grup Strategis Federasi Rusia-Dunia Islam di Kazan

Sebelumnya

Buku “Perdamaian yang Buruk, Perang yang Baik” dan “Buldozer dari Palestina” Karya Teguh Santosa Hadir di Pojok Baca Digital Gedung Dewan Pers

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News