Ilustrasi polusi udara di Jakarta/Net
Ilustrasi polusi udara di Jakarta/Net
KOMENTAR

KUALITAS udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta beberapa wilayah di Indonesia semakin memburuk. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh alami gangguan kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) merilis polusi udara menyumbang sebanyak 36,6 persen kasus penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), 32 persen kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pneumonia, 29,7 persen kasus asma, 12,5 persen kasus kanker paru, dan 12,2 persen kasus tuberkulosis.

Kelima penyakit pernapasan tersebut juga menjadi penyebab kematian tertinggi di dunia, menurut data Global Burden Diseases 2019. 

"Jika polutan dihirup terus-menerus dalam waktu yang lama, dapat berdampak negatif pada kesehatan," tulis Kemenkes melalui unggahan Instagram resminya (@kemenkes_ri), Kamis (24/8).

Di postingan tersebut, disampaikan bahwa dampak buruknya bisa bermacam-macam. Selain berdampak pada kekebalan tubuh.

"Polusi juga dapat memicu timbulnya penyakit pernapasan, seperti kanker paru, asma, PPOK, tuberkulosis, dan pneumonia," lanjut Kemenkes.

Dalam unggahan yang sama, Kemenkes mengungkapkan bahwa penyakit pernapasan menjadi beban tertinggi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode 2018-2022 dengan rincian sebagai berikut.

Kanker Paru menelan biaya (Rp766 miliar) - 150.268 pasien BPJS

Asma menelan biaya (Rp1,4 triliun) - 2,1 juta pasien BPJS

PPOK menelan biaya (Rp1,8 triliun) - 1 juta pasien BPJS

Tuberkulosis menelan biaya (Rp5,2 triliun) - 1,8 juta pasien BPJS

Pneumonia menelan biaya (Rp8,7 triliun) - 2,1 juta pasien BPJS

Jika ditotal, negara menghabiskan lebih dari Rp17,5 triliun untuk mengobati penyakit pernapasan yang disebabkan oleh polusi udara.




Miliki Lebih dari 68 Dapur Umum, World Central Kitchen Kembali Beroperasi di Gaza PascaSerangan Israel yang Membunuh 7 Pekerja

Sebelumnya

Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News