Setiap kendaraan diwajibkan untuk melakukan uji emisi kendaraan. Bagi yang tidak lolos, diberikan kesempatan hingga tiga kali. Selanjutnya, pemerintah akan melarang kendaraan tersebut melintas/Net
Setiap kendaraan diwajibkan untuk melakukan uji emisi kendaraan. Bagi yang tidak lolos, diberikan kesempatan hingga tiga kali. Selanjutnya, pemerintah akan melarang kendaraan tersebut melintas/Net
KOMENTAR

LAGI-LAGI soal penanganan polusi udara di Ibu Kota. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Mekominves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak akan main-main dalam menerapkan aturan tegas untuk mengurangi ancaman kesehatan yang muncul akibat tingginya polutan.

Setelah meminta seluruh jajaran kementerian memberlakukan WFH untuk 50 persen karyawannya, Luhut juga memberikan beberapa ‘perintah’ untuk segera dilaksanakan oleh pemilik pabrik dan pemilik kendaraan. Jika tidak, sanksi keras menanti.

Pemilik pabrik

Kepada pemilik pabrik dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Menkominves mewajibkan untuk memasang scrubber guna mengurangi emisi karbon. Jika dalam tiga kali peringatan si pemilik pabrik tidak juga memasang scrubber seperti yang dimaksud, maka industri pabrik dan PLTU itu bisa ditutup.

Pemilik kendaraan pribadi

Ancaman yang sama ditujukan kepada pemilik kendaraan pribadi atau angkutan umum. Luhut akan berpatokan pada batas emisi karbon untuk kendaraan pribadi. Apabila kendaraan tersebut gagal lulus uji emisi selama tiga kali berturut-turut, maka pemerintah dengan tegas melarangnya melintas di jalan raya.

“Kita semua bisa kena (dampak negatif polusi udara), tidak ada lintas jabatan, jenderal, kopral, menteri, bahkan presiden sekalipun, semua bisa kena. Tidak ada agama kau apa, suku, kepercayaan kau, semua bisa kena. Begitu pula anak kecil, orang tua. Jadi, kita semua harus kompak menghadapi ini,” kata Luhut kepada wartawan, beberapa hari yang lalu.

Pemprov DKI tambah 800 titik RTH

Salah satu Langkah mengurangi polusi udara adalah dengan memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH). Karenanya, Pemprov DKI Jakarta berencana menambah 800 titik RTH dan untuk tahap pertama akan dilakukan di 256 titik di tiap kelurahan. Begitu kta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Tercatat per Juli 2023, sebanyak 25.000 pohon setinggi 3 meter telah ditanam, seperti Ketapang, Cendana dan Tabebuya. Ketapang merupakan salah satu pohon yang dapat membantu menyerap polutan di udara.




Kang Farid Telah Tiada

Sebelumnya

Konsisten Menjaga Pelayanan untuk Nasabah, bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Customer Service Quality Award 2024

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News