Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

RATUSAN warga di Desa Mulyajaya, Kabupaten Karawang kecanduan obat Tremadol dan Hexmeyer. Sebanyak 114 warga dari usia anak hingga lanjut usia dikabarkan kecanduan dua obat keras itu.

Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril, Tramadol termasuk jenis obat keras karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan apabila disalahgunakan. Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penyalahgunaan obat tersebut.

"Jual beli obat ini sudah lama terjadi namun saat ini banyak yang memperjualbelikan secara ilegal. Kita harus mengedukasi masyarakat dan menertibkan pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan ini," kata juru bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril.

Tramadol pertama digunakan di Jerman pada 1977 dalam bentuk tablet. Khasiatnya untuk membantu meredakan nyeri berintensitas sedang sampai berat. Efek sampingnya mengantuk dan menurunkan konsentrasi.

Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan tramadol di antaranya adalah detak jantung lambat, depresi pernapasan, gangguan proses berpikir, perubahan aktivitas mental dan perilaku, kehilangan kesadaran, koma, dan kejang. 

Untuk itu, warga diimbau untuk tidak mengkonsumsi obat ini secara berlebihan. Warga juga Hindari pula mengonsumsi obat pereda nyeri dan atau mencampurkannya dengan zat atau obat lain saat mengonsumsi obat-obatan ini. Warga juga diimbau untuk memperhatikan klasifikasi obat pada kemasan dan waspada terhadap tawaran obat dan berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.




Kenali Ciri-Ciri Nyamuk Aedes Aegypti yang Jadi Penyebab Demam Berdarah

Sebelumnya

Cara Tepat Merawat Luka Bakar untuk Mencegah Infeksi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Health