Escargot, antara selera, gengsi, atau akidah/Net
Escargot, antara selera, gengsi, atau akidah/Net
KOMENTAR

SECARA umum orang langsung jijik melihat bekicot dan tak terbayangkan kalau sampai menyantapnya. Namun, bagi penggemar kuliner ekstrim, makan bekicot seperti tantangan yang menggiurkan. Konon kabarnya, bekicot punya sensasi rasa tersendiri. Kita dapat menemukan aneka ragam kuliner ekstrim kian meluas, bekicot salah satu yang mulai digemari.

Karena telah melewati proses pengolahan, penggemarnya mengaku telah hilang rasa jijik. Olahannya itu dapat berupa sate bekicot, rempeyek bekicot, keripik bekicot dan lain-lain. 

Ahmad Sarwat pada buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan (2014: 178) mengungkapkan, di Jepang bekicot digemari, begitu pula negara lain yang selalu mengimpor daging bekicot, seperti Hongkong, Belanda, Taiwan, Yunani, Belgia, Luxemburg, Kanada, Jerman, dan Amerika Serikat.

Indonesia termasuk salah satu negara eksportir bekicot. Kebutuhan besar terhadap bekicot membuat sejumlah negara mendatangkan bahan bakunya dari Indonesia. Di sini seperti surganya bekicot, tanpa diternakkan pun bekicot dengan mudah hidup di mana-mana.

Bukan sekadar menjadi pengekspor bekicot, Indonesia juga membuka diri untuk dijadikan sebagai pangsa pasar yang menggiurkan bagi pihak-pihak asing. Kuliner bekicot hadir di Nusantara dalam rupa pengolahan berbeda dan juga penamaan yang bisa menyilaukan.

Lalu apa hubungannya dengan Escargot?

Begini!

Ajrhee W dalam buku Bedah Detail Prospek Usaha Bekicot (2023: 16) menerangkan, bekicot adalah makanan populer di beberapa negara. Escargot adalah sejenis bekicot yang dimanfaatkan sebagai kuliner kelas restoran dan menu spesial di Prancis.

Di restoran Prancis, kehadiran bekicot di menu menunjukkan bahwa restoran itu mewah. Singkat kata, orang-orang berani mengeluarkan lebih banyak uang, dengan ongkos yang mahal, di restoran yang mewah, demi untuk menyantap bekicot. 

Memang sunggu mencengangkan mendengarkan begitu besar yang mereka korbankan demi bekicot. Ya, mau bagaimana lagi, jika selera kuliner sudah terhubung dengan gengsi maka kitalah yang harus belajar menerima apapun yang telah nyata.  

Dengan sangat terbukanya pasar Indonesia, menu-menu bekicot pun mulai merebak. Semakin kreatif dan sekaligus menimbulkan tanda tanya bagi konsumen muslim.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah lebih dulu cepat tanggap. Sejak lama mere mengeluarkan fatwa tentang bekicot. 

Pada laman mui.or.id disebutkan,  Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 25 Tahun 2012 Tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot. Ketentuan hukum:

  1. Bekicot merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat.
  2. Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur ulama (Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah), sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan.
  3. Hukum memakan bekicot adalah haram, demikian juga membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi.

Dalam menetapkan fatwa ini, MUI berlandaskan dalil, di antaranya:

Surat Al-A’raf ayat 157: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” 

Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barangsiapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya.” (HR. Muslim dari Nu 'man bin Basyir).

Menurut pandangan jumhur ulama, yang mencakup mazhab Hanafiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah, dan Zhahiriyyah, mengonsumsi hasyarat dinyatakan haram. Oleh karena itu, termasuk di dalamnya adalah hukum memakan bekicot.

Fatwa MUI Nomor 25/2012 juga menyatakan bahwa tidak hanya mengonsumsi bekicot yang diharamkan, tetapi juga membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas yang terkait dengan pengembangbiakan, budidaya, dan pemanfaatan bekicot sebagai makanan dianggap haram menurut fatwa ini.

Escargot hanyalah salah satu penyebutan atas kuliner yang berbahan utama dari bekicot. Bisa saja di masa-masa mendatang akan muncul berbagai kreasi kuliner yang berbahan bekicot, yang boleh jadi dengan sebutan yang makin keren. Di sinilah sikap istikamah konsumen muslim akan terus diuji, demi menjatuhkan pilihan antara selera, gengsi atau akidah.




Ternyata Siomay Bisa Saja Haram

Sebelumnya

Parsel: Halal atau Haram?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram