KOMENTAR

BANYAK perempuan bertanya-tanya apakah boleh mereka menunaikan puasa sunnah Arafah di saat mereka masih mempunyai utang puasa Ramadhan.

Salah satu sumber jawabannya bisa dilihat dalam jawaban ke-4 dari Fatwa Nomor 2187 Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts wal Ifta’ (Lembaga Fatwa Arab Saudi).

“Barang siapa berpuasa Arafah dengan niat puasa sunnah padahal masih memiliki utang puasa Ramadhan, maka puasanya tetap sah. Namun yang disyariatkan baginya adalah tidak menunda-nunda qadha puasa Ramadhan. Karena bagaimanapun juga, jiwa setiap orang berada di tangan Allah dan dia tidak mengetahui kapan ajalnya akan tiba.

Seandainya pada hari Arafah dia menunaikan qadha puasa Ramadhan, maka itu lebih utama dari melakukan puasa sunnah. Karena tentu amalan wajib semestinya lebih didahulukan daripada amalan sunnah.”

Ada pula pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi, yang mengatakan sebagai berikut.

“Inilah pendapat terkuat dan lebih tepat (yaitu boleh melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa selama waktunya masih lapang, pen). Jika seseorang melakukan puasa sunnah sebelum qadha’ puasa, puasanya sah dan ia pun tidak berdosa. Karena analogi (qiyas) dalam hal ini benar. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan bersafar (lantas ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185). Dalam ayat ini dikatakan untuk mengqadha’ puasanya di hari lainnya dan tidak disyaratkan oleh Allah Ta’ala untuk berturut-turut. Seandainya disyaratkan berturut-turut, maka tentu qadha’ tersebut harus dilakukan sesegera mungkin. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masalah mendahulukan puasa sunnah dari qadha’ puasa ada kelapangan.”

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa berpuasa Arafah dan berpuasa sunnah lain di awal Dzulhijjah diperbolehkan meski masih mempunyai utang puasa Ramadhan. Yang mesti diperhatikan adalah si pemilik utang harus bertekad kuat untuk melunasi utang puasanya.

Wallahu a’lam bishshawab.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih