@idafauziyahnu
@idafauziyahnu
KOMENTAR

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melepas 100 Pekerja Migran Indonesia sektor domestik yang diberangkatkan melalui program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), Jumat (23/6/2023).

Para PMI akan bekerja di Arab Saudi, dan 31 orang di antaranya berangkat tanggal 25 Juni.

Menaker Ida mengharapkan 100 PMI tersebut dapat menjadi contoh positif pekerja sektor domestik untuk keberlanjutan pengiriman PMI ke Arab Saudi.

“Jika teman-teman menunjukkan performa luar biasa, berarti teman-teman adalah pahlawan bagi pekerja migran di tahun-tahun berikutnya. Teman-teman telah membuka jalan untuk penempatan berikutnya,” kata Menaker.

Skema SPSK adalah mekanisme penempatan pekerja migran yang difasilitasi platform digital terintegrasi antara sistem ketenagakerjaan pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi. Kerja sama SPSK ini telah ditandatangani pada 11 Agustus 2022.

Sebelumnya, Menaker Ida telah meminta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tidak memberangkatkan pekerja migran yang tidak memiliki keterampilan alias tidak tersertifikasi.

Dengan demikian, mereka yang berangkat ke Arab Saudi adalah PMI bersertifikat yang memiliki keterampilan. Hal itu penting karena berkaitan dengan pemberian perlindungan PMI.

Menaker juga berharap 48 P3MI yang telah ditunjuk sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan PMI segera melaksanakan proses penempatan agar status PMI tidak terkatung-katung. Program SPSK ini menurut Menteri Ida akan dievaluasi dalam jangka enam bulan.

Keberangkatan para PMI mendapat sambutan hangat Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Umar Basalamah.

“Kami atas nama PMI dan P3MI mengucapkan terima kasih atas pelepasan ini. Ini akan menambah semangat PMI untuk bekerja lebih baik, amanah, dan menunjukkan citra pekerja Indonesia yang baik kepada pemerintah Arab Saudi,” ujar Ayub.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News