Ilustrasi teknik flambe/Net
Ilustrasi teknik flambe/Net
KOMENTAR

KOBARAN api menyala-nyala di kuali besar. Orang-orang serempak berdecak kagum, sebagian lainnya tampak histeris. Tangan koki dengan lincah bergerak, memasak dengan atraksi nan rancak, menarik konsumen datang berbondong-bondong. Mereka seperti mendapatkan suatu sensasi.

Robert Tua Siregar, dkk dalam buku Industri Pariwisata dan Kuliner (2020: 28) menerangkan, Flambe adalah teknik memasak dengan menyiramkan minuman atau cairan beralkohol ke dalam bahan makanan saat menumis atau sauté, sehingga menghasilkan lidah api di dalam wajan penggorengan atau pan fry

Flambe biasanya digunakan untuk presentasi di depan pengunjung atau para tamu sebuah restoran atau hotel. Makanan yang biasa digunakan antara lain Crepe Suzette.

Untuk suatu atraksi, teknik Flambe sangat memukau dan menjadi daya tarik tersendiri. Namun, nyala api yang besar bukan berasal dari bahan air. Di sinilah umat Islam sebaiknya menelusuri bahan-bahan apa yang digunakan, di balik dahsyatnya kobaran api di wajan tersebut.

Dan ternyata, kobaran api ala teknik Flambe tercipta dari bahan khamar, lebih rincinya yaitu angciu, rum, dan wiski.

Wahyuni Yulia Pradata dalam buku Aneka Masakan dari Ayam (2004: 3) menjelaskan, Angciu adalah salah satu penyedap rasa yang sering digunakan dalam aneka masakan Cina. Angciu terbuat dari tape beras dan mengandung alkohol. Biasanya, angciu digunakan untuk menghilangkan bau amis pada ikan serta daging, juga membuat rasa masakan menjadi lebih mantap dan enak.

Diah Nimpuno pada buku Ayo Membuat Masakan & Kue dari Bahan Halal (2017: 20) menerangkan, Rum adalah minuman beralkohol/khamr yang dibuat dari fermentasi dan distilasi molases/ tetes tebu, yang merupakan hasil samping dari produksi gula pasir. Kadar alkohol pada rum dapat mencapai sekitar 38%, karena itu haram dikonsumsi umat Islam.

Diah Nimpuno (2017: 26) mengungkapkan, Whisky adalah minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi biji-bijian, seperti gandum, rye (gandum hitam), (gandum hitam), malt, dan jagung. Hasil fermentasi kemudian disuling (destilasi) sehingga kadar alkoholnya semakin tinggi. Kadar alkohol whisky mencapai 40%, dan lagi-lagi haram bagi umat Islam.

Baik itu angciu, rum, dan wiski yang berperan mengobarkan api dalam teknik Flambe, tergolong khamar yang sudah jelas sekali keharamannya.

Agar lebih yakin, simak penjelasan dari halalmui.org: Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan, penggunaan alkohol/etanol hasil industri non-khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non-khamr) untuk bahan produk makanan, hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.

Dari fatwa tersebut, jelas alkohol boleh digunakan untuk produk makanan. Yang perlu digaribawahi adalah sumber dari alkohol yang digunakan tidak boleh dari industri khamr. Angciu, rum, dan wiski yang digunakan dalam teknik flambe termasuk dalam kategori khamr yang haram dikonsumsi oleh muslim, sekalipun penggunaannya hanya sedikit.

Jadi dapat disimpulkan, saat ini menyantap makanan tidak cukup hanya dengan meikmati apa yang terhidang, tetapi juga membutuhkan sensasi. Teknik Flambe menjawab kebutuhan tersebut, hanya saja konsumen muslim harus kritis.

Apalah artinya teknik Flambe, jika kemudian konsumen muslim menyantap sesuatu yang sudah berkelindan dengan khamar.

Sebagaimana dikatakan pepatah, bermain air basah, bermain api terbakar. Nah, jangan sampai bermain dengan sesuatu yang haram, membuat umat Muslim malah berdosa.(F)




Ternyata Siomay Bisa Saja Haram

Sebelumnya

Parsel: Halal atau Haram?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram