Ilustrasi KBRI Ukraina (Kyiv)/ Net
Ilustrasi KBRI Ukraina (Kyiv)/ Net
KOMENTAR

ANGKA kasus yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri sepanjang tahun 2022 mengalami kenaikan yaitu 35.000 kasus. Angka tersebut naik pesat dibandingkan tahun 2021 lebih dari 29.000 kasus.

Menyikapi meningkatnya angka tersebut, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menekankan pentingnya penguatan perlindungan WNI yang tersebar di berbagai negara di luar negeri.

Penguatan tersebut menjadi sangat penting karena angka kasus terus naik dari tahun ke tahun.

Menlu menegaskan upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri harus diperkuat dari hulu hingga hilir oleh semua pemangku kebijakan dan pihak berwenang yang ada di Tanah Air maupun di negara tempat WNI bermukim.

Menlu Retno mengapresiasi keberhasilan upaya perlindungan WNI yang terus dilakukan. Misalnya saja, pembebasan 22 WNI dari ancaman hukuman mati sepanjang tahun 2022.

Tantangan perlindungan terhadap WNI memang semakin kompleks mengingat situasi geopolitik yang saat ini tidak kondusif dan sejumlah konflik bersenjata yang makin berisiko serius bagi keselamatan jiwa para WNI.

Dengan adanya perang antarnegara, konflik pemerintah dengan kelompok militan juga konflik pemerintah dengan rakyat di suatu negara, keselamatan WNI dan keluarga mereka memang penuh risiko.

Tidak hanya itu, kasus kekerasan yang menimpa banyak pekerja migran di luar negeri juga masih menuntut perhatian besar.

"Perlindungan WNI jangan terbatas pada penanganan penyelesaian kasus tapi harus menjangkau upaya pencegahan," ujar Menlu dalam Malam Penganugerahan Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA), Senin (9/1/2022).

Untuk itu, Menlu mendorong penguatan infrastruktur pelayanan dan perlindungan WNI, perluasan integrasi sistem layanan dengan berbagai kementerian atau lembaga, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.




Kelompok Pro-Israel Serang Demonstran Pro-Palestina, Bentrokan Terjadi di Kampus UCLA

Sebelumnya

Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News