Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

HIJRAH ke ibukota merupakan pilihan hati perempuan religious itu. Dia tetap istikamah menjalani pola hidup yang agamis. Namun demikian, dia perlu banyak menyesuaikan diri. Maklum, di kantor barunya banyak rekan berasal dari beragam latar belakang.

Kegugupan berinteraksi dengan lawan jenis melanda dirinya. Akibatnya, rekan-rekan kerjanya itu merasa kurang dihargai karena perempuan tersebut berbicara tidak dengan bertatap mata. Ia berkomunikasi dengan lawan jenis sekadarnya saja, sementara matanya melihat ke arah yang berbeda.

Singkat cerita, perempuan itu tidak memberikan pandangannya pada lelaki yang bukan muhrimnya. Sebab ia takut, pada zina mata yang dipelajarinya dulu. Ia betul-betul menjaga pandangannya.

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam buku Raudhatul Muhibbin (2016: 110) menerangkan: Di dalam sebuah hadis sahih dikatakan, Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah Swt telah menetapkan kepada keturunan Adam bagian mereka dari zina yang pasti akan dilakukannya. Mata dapat melakukan zina, dan zinanya adalah pada pandangan. Lidah dapat melakuka zina, dan zinanya adalah ucapan. Kaki dapat melakukan zina, dan zinanya adalah berjalan. Tangan dapat melakukan zina, dan zinanya adalah perbuatan kasar. Hati berhasrat dan berangan-angan, sementara kemaluan akan membenarkan itu atau pun mendustakannya.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Nasa’i)

Rasulullah Saw sengaja memulai sabda beliau dengan menyebutkan zina mata, karena zina yang dilakukan mata memang menjadi biang keladi bagi terjadinya zina tangan, kaki, hati, dan kemaluan.

Berangkat dari hadist di atas, perempuan religius tersebut sudah tepat dalam menjaga pandangan. Mata memang bisa menjadi gerbang dari berbagai keinginan berbuat maksiat.

Namun, menundukkan pandangan bukan berarti tidak boleh melihat sama sekali. Hukum Islam tidak akan pernah menyusahkan bagi pergaulan atau pekerjaan, dan sebagainya.

Pertanyaannya, apakah boleh memandang lawan jenis yang bukan mahramnya?

Abu Malik Kamal ibnu Sayyid Salim dalam buku Fikih Sunnah Wanita Referensi Fikih Wanita Terlengkap (2017: 436) menguraikan:

Pandangan mata seorang perempuan ke wajah laki-laki asing, jika dilakukan dengan syahwat maka ia adalah haram dengan kesepakatan ulama. Pendapat yang kuat mengatakan bahwa seorang wanita boleh melihat selain dari apa-apa yang ada di antara pusar dan lutut laki-laki, selama itu aman dari fitnah.

Dan hal ini diperkuat oleh dalil-dalil berikut: Hadis dari Aisyah, ia berkata, “Suatu hari aku pernah melihat Rasulullah Saw di depan pintu kamarku, sementara orang-orang Habasyah bermain di dalam masjid. Dan Rasulullah Saw menutupiku dengan selendangnya, agar aku dapat melihat permainan mereka.”

Di dalam hadis ini terdapat dalil yang jelas mengenai dibolehkannya bagi seorang perempuan melihat laki-laki.

Sabda Nabi Saw kepada Fathimah binti Qais: “Pergilah menemui Ummu Maktum, lalu tetaplah bersamanya. Sesungguhnya, ia adalah laki-laki buta sehingga engkau bebas menaruh pakaianmu di dekatnya.”

Ini merupakan dalil, bahwa seorang perempuan boleh melihat dari seorang laki-laki apa-apa yang tidak boleh dilihat laki-laki dari perempuan, sed angkan aurat tetap tidak boleh.Dan karena itu maka dalil-dalil di atas merupakan suatu kekhususan, karena secara umum Allah Swt telah berfirman:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya’.” (terjemahan Qs. an-Nur ayat 31)

Jadi, begitulah. Perempuan diperbolehkan untuk memandang lawan jenis asalkan tidak mengandung syahwat, aman dari fitnah, dan ada keperluan untuk itu.  Tidak juga diperbolehkan melihat aurat, karena yang seperti itu jelas-jelas termasuk dalam zina mata.




Assalamualaikum dan Semangat Mulia yang Menaunginya

Sebelumnya

Tafsir Keadilan Gender di Antara Mukmin Perempuan dan Mukmin Laki-laki

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Tafsir