KOMENTAR

ORANGTUA dari anak-anak yang menjadi korban gagal ginjal akut (acute kidney injury) melayangkan gugatan ke sejumlah pihak terkait mulai dari perusahaan farmasi, distributor, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) hingga Kementerian Kesehatan.

Gugatan 12 orangtua korban gagal ginjal akut yang ditujukan pada sembilan pihak didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya bahwa BPOM telah mencabut izin edar dan sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dari lima perusahaan farmasi. Lima perusahaan tersebut adalah PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

Berikut ini sejumlah fakta yang dipaparkan kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Ulung Purnama, dalam konferensi pers di Jakarta (18/11/2022).

Tergugat pertama yaitu PT Afi Farma, karena 11 dari 12 orangtua memberikan parasetamol produksi perusahaan farmasi tersebut. Dan 11 anak tersebut meninggal dunia setelah didiagnosis gagal ginjal akut.

Tergugat kedua yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries, karena satu anak mengonsumsi Unibebi Cough Syrup dan hingga saat ini masih dirawat di RS.

Tergugat ketiga sampai tergugat ketujuh yaitu pemasok bahan kimia ke industri farmasi: PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Tergugat kedelapan adalah BPOM RI. Badan POM diminta untuk memperbaiki CPOB agar kesalahan yang terjadi tidak terulang lagi.

Tergugat kesembilan adalah Kemenkes RI. Penggugat meminta Kemenkes menyatakan kasus ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) sehingga biaya pengobatan korban dapat ditanggung negara.

Terkait gugatan mereka, para orangtua meminta ganti rugi senilai Rp2,05 miliar per korban meninggal dan Rp1,03 miliar per orang yang sakit (dalam perawatan). Ganti rugi dilayangkan karena tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perusahaan farmasi dan distributor tergugat 1-7 disita hartanya untuk bertanggung awab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News