KOMENTAR

MUSIBAH itu terlalu memilukan bagi gadis tersebut, yang terpaksa kehilangan organ penglihatannya. Gadis manis berotak brilian itu tidak dapat lagi melihat dengan normal.

Kehidupannya berubah menjadi gulita, cita-citanya yang setinggi bintang di langit pun sirna. Bahkan kini si gadis malang tidak mampu lagi melihat taburan bintang di langit.

Pangkal perkaranya ialah keteledoran seorang temannya. Sahabat terbaiknya semenjak masa kanak-kanak itu tidak begitu paham dengan bahan berbahaya, yang malah tanpa sengaja merusak organ penglihatannya.

Orangtua pelaku meyakinkan siap bertanggung jawab dengan penuh. Mereka akan mencari kornea mata pengganti ke segenap penjuru dunia.

Perjuangan yang amat melelahkan itu berujung kabar gembira, ada seseorang pengidap sakit kronis yang berkenan mendonorkan matanya. Setidaknya ketika dirinya sudah wafat, penglihatannya masih berguna menerangi kehidupan dan masa depan seorang gadis.

Perdebatan sengit beralih kepada orangtua si gadis muda; sang ibunda tidak pikir panjang lagi langsung setuju yang penting putrinya dapat melihat kembali, sang ayahanda justru mengkhawatirkan bagaimana hukum transplantasi organ dalam Islam. Sementara orangtua pelaku terus mendesak supaya keputusan segera dibuat sebelum kehilangan momentum.

Perkara teknisnya menjadi urusan pihak-pihak terkait dalam kejadian di atas, sedangkan kaum muslimin perlu memahami yang berhubungan dengan hukumnya saja. Transplantasi organ tubuh sebetulnya sudah biasa dalam dunia medis, hanya saja kejelasan kepastian hukumnya akan lebih menenangkan hati.

Secara tegas disebutkan oleh Amir Syarifudin pada buku Ushul Fiqih Jilid II (2014: 342):

Transplantasi organ tubuh untuk kepentingan pengobatan, semestinya hal ini tidak perlu dipermasalahkan lagi. Meskipun ada ketentuan umum yang melarang menyakiti tubuh seseorang, termasuk jenazah, namun dalil yang menyuruh manusia untuk berobat rasanya lebih baik untuk diikuti. Dalam hal ini pun pendekatan istihsan rasanya lebih tepat untuk dilaksanakan.

Ungkapan pakar ini telah mengungkapkan bolehnya transplantasi organ tubuh manusia. Dan akan menjadi lebih menarik apabila ditelusuri pula bagaimana prosesnya sehingga fatwa bolehnya transplantasi itu akhirnya dirumuskan.

Kejadian rusak atau copotnya organ-organ tubuh dapat saja terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Kejadian semacam ini juga berlangsung di masa Rasulullah, dan sekalipun dunia medis belum mutakhir, persoalan yang demikian dapat diselesaikan berkat mukjizat Nabi Muhammad.

Ali Muhammad Ash-Shallabi dalam buku Sejarah Lengkap Rasulullah Jilid 2 (2012: 45) menceritakan:

Mata Qatadah bin An-Nu’man terluka pada perang Uhud hingga bola matanya keluar ke atas pipinya, maka Rasulullah memasukkannya kembali dengan tangannya. Setelah itu dengan spontan mata Qatadah sembuh kembali dan pandangannya sangat tajam. Ia tidak mengalami rabun ketika orang lain telah rabun.

Badiuzzaman Said Nursi dalam buku Kumpulan Mukjizat Nabi Muhammad Saw.: Memuat 300 Mukjizat Rasullullah (2019: 138-139) mengisahkan:

Pada perang Badar, Abu Jahal menebas salah satu tangan Mu'awwadz ibn Afra hingga putus. Maka, ia datang membawa tangannya. Melihat hal itu, Rasulullah saw. meludahi tangan tersebut dan melekatkannya kembali. Setelah itu, Mu'awwadz kembali ke medan peperangan dan berperang sampai ia mati syahid.

Riwayat yang lain menyebutkan bahwa Khubaib ibn Yusuf pada saat perang Badar terkena pukulan di pundaknya sehinga tubuhnya doyong. Maka, Rasulullah saw. memulihkan dan meludahinya hingga sehat kembali.”

Kedua hadis di atas meskipun bersifat ahad (perorangan) namun karena ia dianggap sahih oleh Imam Ibnu Wahab; karena terjadi dalam perang Badar yang merupakan peristiwa yang memperlihatkan banyak mukjizat; serta karena didukung oleh banyak bukti lain yang selaras, hal itu menjadikan peristiwa yang terjadi pada keduanya tidak diragukan oleh siapapun.

Dari contoh kejadian mukjizat itu telah ada gambaran terjadinya transplantasi, meski itu dilakukan berkat mukjizat Rasulullah dan juga transplantasinya adalah organ tubuh sendiri. Namun, oleh para ulama kejadian macam ini dijadikan pendukung fatwa mereka dalam memperbolehkan transplantasi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah mengeluarkan fatwa tentang bolehnya transplantasi organ tubuh, yang tentunya disertai dengan ulasan yang menarik dicermati.

Laman mui.or.id menjelaskan:

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 13 Tahun 2019 tentang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dari pendonor hidup untuk orang lain:

Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan/atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan/atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

Ketentuan hukum:

1. Seseorang tidak boleh memberikan atau menjual organ dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar’i hukumnya haram.




Betapa Berat Kafarat Jima’ Saat Berpuasa

Sebelumnya

Sahur Itu Sunnah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Fikih