KOMENTAR

KITA tahu bahwa pascapandemi COVID-19, makin banyak orang yang mencoba memiliki tambahan pemasukan dengan menjadi pelaku UKM yang mengelola bisnis melalui platform digital.

Perkembangan dunia digital saat ini ternyata ikut menyumbang pada naiknya angka kejahatan, termasuk di dunia digital. Mirisnya, penipuan di bisnis online tidak hanya memakan korban dari pihak konsumen tapi juga dari pihak penjual.

Sebagai pelaku usaha, kita bukan tak mungkin ditipu oleh oknum yang mengaku sebagai pembeli. Karena itulah kita dituntut untuk lebih cermat dan waspada dalam menjalankan proses jual-beli di platform digital.

Salah satu jenis penipuan yang banyak ditemui adalah 'konsumen palsu' yang memberikan komplain demi mendapat produk secara gratis.

Mengingat bisnis online banyak mengandalkan kepercayaan dan integritas antara penjual dan konsumen, pelaku bisnis online tidak boleh lupa untuk selalu selalu melakukan tiga hal berikut ini.

1# Mengecek data konsumen secara berkala

Jangan lupa untuk selalu memastikan layanan atau produk yang kita kirim telah lolos QC (quality control) dan berada dalam kondisi bagus.

Jika ada komplain barang rusak atau layanan tidak memuaskan, periksa validasi data konsumen tersebut. Bisa jadi komplain itu tidak beralasan. Periksa data konsumen untuk memastikan 'portofolio'nya tidak menipu. Kita punya hak untuk berjuang membela nama baik perusahaan kita.

2# Simpan rapi data dan dokumen transaksi

Simpan rapi data pembeli, detail produk yang sudah terjual, dan dokumen yang mencatat pengiriman barang hingga foto paket dan isinya.

Semua dokumen itu dapat menjadi barang bukti jika sewaktu-waktu ada aduan penipuan palsu dari konsumen nakal yang nekat mengajukan komplain, baik tentang produk rusak, salah produk, atau produk tidak sampai ke alamat pembeli.

3# Mengirim produk setelah proses administrasi selesai

Pastikan untuk mengirim produk setelah proses pemilihan varian produk dan pembayaran selesai. Jangan lupa mengecek laman chat untuk memastikan apakah ada pertanyaan dari konsumen terkait barang yang dipesan. Kita juga perlu melakukan follow up pesanan konsumen jika sudah lama berada di keranjang.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2021 menunjukkan 115.756 aduan kasus penipuan e-commerce dan bisnis online di media sosial. Angka penipuan tersebut saat ini tentu sudah bertambah banyak mengingat bisnis online semakin menjamur.




Kembali Beraktivitas Pascalibur Lebaran, Simak Tips Bekerja Efektif dan Lebih Fresh ala POCO

Sebelumnya

Viral Kabar Anak Kecil Dipaksa Orang Tuanya Nonton Film Siksa Kubur di Bioskop, Ini Masukan dari Praktisi Pendidikan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Family