Kampanye Stop Kekerasan Seksual
Kampanye Stop Kekerasan Seksual "Dare to Speak Up" (25/9/2022)/ Kementerian PPPA
KOMENTAR

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengimbau masyarakat untuk berani menghentikan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), perkawinan anak, dan perundungan (bullying).

"Mari kita lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mari berani laporkan kekerasan dan kita dukung perempuan dan anak korban kekerasan untuk bangkit dan bisa menjalani hidup dengan baik," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga saat mengikuti Gerak Jalan di area Car Free Day di Jakarta (30/10/2022).

Acara pagi itu menurut Menteri Bintang menjadi langkah awal untuk sosialisasi isu-isu kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terus terjadi di Tanah Air, yang juga menjadi lanjutan dari kampanye sebelumnya.

Untuk kampanye stop kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kementerian PPPA telah menggelar Jalan Sehat di area Car Free Day pada 25 September. Pada kesempatan itu, Menteri PPPA memimpin langsung Gerakan Stop Kekerasan Seksual sebagai bagian dari kampanye Dare to Speak Up.

Indonesia kini diyakini berada dalam kondisi darurat kekerasan. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021, ditemukan penurunan prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak bahwa kekerasan fisik dan/ atau kekerasan seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan selama hidup masih dialami oleh sekitar satu dari empat perempuan berusia 15-64 tahun.

Serupa dengan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2021 yang juga mencatat penurunan prevalensi dengan laporan empat dari 10 anak perempuan dan tiga dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun sepanjang hidup mereka.

Sementara terkait perkawinan anak, BPS pada tahun 2021 melaporkan prevalensi perkawinan anak sebesar 9,23 persen. Sedangkan Simfoni PPPA mencatat 73 persen perempuan menjadi korban kekerasan dan 48 persen anak korban kekerasan mengalami KDRT.

Dan di tahun 2022 ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendata terjadinya 226 kasus kekerasan fisik dan psikis serta perundungan.

Menteri PPPA berharap masyarakat memahami berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak mulai dari lingkup terkecil di keluarga juga bagaimana pencegahan dan proses pelaporannya. Hal itu harus berani dilakukan baik oleh yang mengalami maupun yang melihat kekerasan.

Menteri PPPA mengingatkan tentang call center SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) di nomor 129 dan Whatsapp 08111-129-129 untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula kasus akan ditangani dan korban bisa mendapat pendampingan.

"SAPA 129 dihadirkan untuk memberi enam standar pelayanan untuk korban maupun keluarga korban yaitu pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman (safe house)," pungkas Menteri Bintang.




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News