Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PANDEMI masih ada, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melengkapi vaksinasinya. Apalagi mulai Minggu (17/7), pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin bepergian dan masuk ke ruang publik, seperti mal, sudah divaksinasi lengkap.

Biar kamu tetap bisa hangout, healing, dan ngemal, baiknya segera lengkapi vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menyarankan masyarakat segera mengunjungi gerai-gerai vaksinasi.

“Cari di Google Maps, lokasi mana saja yang ada gerai vaksinasinya. Atau datang ke puskemas untuk bisa disuntik vaksin,” kata Wiku di Media Center Covid-19, Graha BNPB, Jumat (15/7).

Atau, kunjungi situs https://covid19.go.id/faskesvaksin. Di situs ini masyarakat bisa menemukan sentra vaksinasi terdekat dengan meng-klik nama provinsi dan kabupaten/kota sesuai domisili masing-masing.

Jika sudah diklik, akan muncul daftar kabupaten/kota yang dimaksud. Lanjutkan dengan pilih kabupaten/kota, lalu klik ‘cari sekarang’. Laman akan menampilkan daftar faskes yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan wajib booster pada 8 Juli 2022. Aturan ini tertuang melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, selaku Ketua Satgas.

Dua SE tersebut adalah SE No 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE No 22/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
 




Bahaya Literasi Rendah di Tengah Disrupsi Digital

Sebelumnya

UNESCO Pilih Busan Jadi Tuan Rumah Pertemuan Warisan Dunia Tahun Depan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News