Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PANDEMI masih ada, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melengkapi vaksinasinya. Apalagi mulai Minggu (17/7), pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin bepergian dan masuk ke ruang publik, seperti mal, sudah divaksinasi lengkap.

Biar kamu tetap bisa hangout, healing, dan ngemal, baiknya segera lengkapi vaksinasi Covid-19.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menyarankan masyarakat segera mengunjungi gerai-gerai vaksinasi.

“Cari di Google Maps, lokasi mana saja yang ada gerai vaksinasinya. Atau datang ke puskemas untuk bisa disuntik vaksin,” kata Wiku di Media Center Covid-19, Graha BNPB, Jumat (15/7).

Atau, kunjungi situs https://covid19.go.id/faskesvaksin. Di situs ini masyarakat bisa menemukan sentra vaksinasi terdekat dengan meng-klik nama provinsi dan kabupaten/kota sesuai domisili masing-masing.

Jika sudah diklik, akan muncul daftar kabupaten/kota yang dimaksud. Lanjutkan dengan pilih kabupaten/kota, lalu klik ‘cari sekarang’. Laman akan menampilkan daftar faskes yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan wajib booster pada 8 Juli 2022. Aturan ini tertuang melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, selaku Ketua Satgas.

Dua SE tersebut adalah SE No 21/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE No 22/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
 




Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025-2030, Ketua Umum Akhmad Munir: Dengan persatuan, PWI Kembali Berperan Menjaga Martabat Pers Indonesia

Sebelumnya

Reformasi Program demi Cegah Keracunan Berulang, Menteri Kesehatan Perketat Laporan dan Sertifikasi Dapur MBG

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News