Lengkapi status vaksinasi Anda untuk lebih memudahkan dalam perjalanan/ Net
Lengkapi status vaksinasi Anda untuk lebih memudahkan dalam perjalanan/ Net
KOMENTAR

BERPIJAK pada tingginya kasus Covid-19 varian Omicro BA.4 dan BA.5 serta melihat banyaknya masyarakat yang melepas masker dan masih sedikitnya capaian vaksinasi booster, maka peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diberlakukan kembali.

Ketentuan PPDN yang tertuang dalam SE Satgas No 21/2022 ini akan berlaku pada 17 Juli mendatang. Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, ada beberapa penyesuaian terkait hal ini.

Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi, rinciannya:

- PPDN yang sudah vaksin booster tidak wajib testing.
- PPDN dengan dosis kedua wajib menyertakan hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dengan hasil negatif.
- PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokask keberangkatan.
- PPDN dosis pertama wajib PCR 3x24 jam.
- PPDN usia 6-17 tidak diwajibkan melakukan testing, namun harus menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.
- PPDN kurang dari 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, tapi wajib didampingi.

Penyesuaian kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan, antara lain untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum, kereta api satu wilayah, transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing.

Berikut ini aturan PPDN yang tertuang dalam SE Satgas No 21/2022, yang akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.

A. PPDN dengan seluruh moda transportasi:
- PPDN sudah booster tidak perlu tes antigen/PCR.
- PPDN dosis 2 wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam dan dapat melakukan booster on-site.
- PPDN dosis 1 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
- PPDN belum vaksin karena alasan kesehatan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam plus surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.

B. PPDB usia 6-17:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil.negatif tes RT-PCF atau antigen.
- Jika baru dosis 1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi.

C. PPDN di bawah usia 6:
- Tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil tes negatif.
- Wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi.

Jadi mulai saat ini ada baiknya melengkapi status vaksinasi Anda untuk lebih memudahkan dalam perjalanan.
 




Pemerintah Perkuat Ekonomi Semester II 2025 Lewat Program Prioritas dan Stimulus Sektoral

Sebelumnya

Bahaya Literasi Rendah di Tengah Disrupsi Digital

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News