Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

BAGI sebagian penggemarnya ya, minum bir itu sudah seperti gaya hidup, ada kesenangan tertentu yang membuncah tatkala menenggaknya. Sementara bagi kaum muslimin sudahlah jelas, segala minuman beralkohol pastilah haram, dan bir termasuk di antara yang digolongkan khamar.

Kemudian dunia usaha pun kian kreatif melebarkan sayap bisnis, memperluas bidikan konsumen demi meraup laba. Sehingga mulai diproduksi, diedarkan dan dipromosikan bir 0% alkohol. Apabila penganut Islam tidak dapat menerima minuman beralkohol, nah kini bahan haram itu telah ditiadakan.
Sudah jelas dong siapa yang dibidiknya?

Apabila ditarik jauh ke belakang, upaya menandingi bir sebetulnya telah dilakukan sejak dahulu kala. Bahkan ketika masih dijajah Belanda, kaum pribumi Betawi sudah memproduksi bir Pletok yang bertujuan menandingi bir-bir haram yang dibanggakan oleh meneer-meneer kompeni.

Aprinus Salam, dkk. dalam bukunya Sastra Rempah (2021: 591) menerangkan, bir Pletok yang mereka buat adalah bir racikan sendiri dari rempah-rempah. Bentuk perlawanan ini sesuai dengan ajaran agama yang diyakini, bahwa diharamkan meminum khamar karena termasuk perbuatan setan.

Proses tandingan ini sebagai hasrat dari orang pribumi untuk mendapatkan kesejajaran dengan penjajah. Minuman bir Pletok sebagai identitas budaya juga hadir pada acara perhelatan budaya orang Betawi seperti pernikahan, sunatan, hari lahir, dan hari perayaan budaya yang kini telah menjadi ikon Betawi.

Upaya ini patut dipuji, meski belum mampu mengalahkan dominasi bir-bir haram, setidaknya bir Pletok cukup berperan menyelamatkan anak-anak bangsa di masanya dari minuman yang diharamkan.

Tetapi, minuman Pletok sejatinya bukanlah bir, karena memang bukan minuman keras, yang bahan racikannya pun terbuat dari rempah-rempah.

Kembali lagi kepada bahasan bir 0% alkohol, apakah dengan serta merta logikanya minuman itu jadi halal?

Eh, tunggu dulu!

Tentunya dibutuhkan kehati-hatian dalam menyebutkan suatu minuman yang dahulunya haram lalu tiba-tiba menjadi halal.

Ahmad Sarwat dalam bukunya Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan (2014: 62-63) menerangkan, di antara institusi yang tetap mengharamkannya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Institusi ini menegaskan bahwa bir yang tidak mengandung alkohol tetap haram.

Alasan yang pertama, masalah tidak terdeteksinya kadar alkohol itu tidak menjamin minuman itu sudah 100% tanpa alkohol. Tidak terdeteksinya alkohol pada alat yang digunakan bisa jadi dikarenakan limit deteksi alat yang dimiliki lebih tinggi dibandingkan kandungan alkohol yang mungkin ada dalam suatu minuman. Jika alat yang digunakan memiliki limit deteksi 0,1% atau 1 ppm, hasil pengukurannya tidak mendeteksi adanya alkohol. Boleh jadi kandungan alkoholnya di bawah 0,1%.

Alasan lain adalah dasar yang mengacu kepada Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003. Disebutkan dalam fatwa itu, “Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan makanan dan minuman yang menimbulkan rasa atau aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan.” Dengan demikian, bir yang berkadar alkohol 0% menurut MUI tetap haram karena jati dirinya tetap khamar.      

Marilah kita memandang positif pandangan di atas sebagai bentuk kehati-hatian ulama menjaga kesucian umat. Lagi pula, bagaimana dapat memastikan bir itu benar-benar bebas alkohol, sementara di pabrik itu juga diproduksi bir-bir beralkohol yang diharamkan?

Hal lain yang penting diketahui, yang diharamkan agama kan bukan alkohol saja, oleh sebab itulah perlu standar uji agar dapat diketahui suatu produk tidak tercemari bahan yang dilarang agama.

Produsen boleh aja memproduksi bir tanpa alkohol, tetapi membangun persepsi bir 0% alkohol itu serta merta halal adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan. Karena terlebih dahulu perlu diurus sertifikasi halal melalui lembaga yang berwenang, kemudian ditempuhlah berbagai prosedur verifikasi dan diteliti bahan-bahan bir tersebut.

Sekali lagi, marilah berpikir lebih positif! Apabila ada ulama yang menyebut bir 0% tetap haram, itu dalam rangka kehati-hatian memelihara umat, dan tidak bermaksud menghambat bisnis siapapun.

Sebaiknya, pihak produsen tidak membuat persoalan yang sebetulnya mudah malah jadi berbelit-belit. Apabila punya itikad baik, mereka bisa segera saja mengurus sertifikasi halal terhadap minuman atau apapun jenis produknya.  

Langkah ini lebih dihargai ketimbang mempromosikan 0% alkohol lalu dibangun imajinasi seolah-olah minuman itu telah halal. Karena hakikatnya halal atau haram itu harus jelas, melalui prosedur yang ketat, bukan berdasarkan penggiringan opini apalagi imajinasi.        


    
    
    
    

 




Ternyata Siomay Bisa Saja Haram

Sebelumnya

Parsel: Halal atau Haram?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Halal Haram