Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PEMERINTAH mulai melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, minyak goreng curah pemerintah ini bisa didapat di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program asimirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Lalu, bagaimana mencari tahu penjual yang terdaftar resmi?

Lokasi-lokasi pedagang yang menjual.minyak goreng curah tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jabodetabek. Anda bisa mengeceknya di laman https://minyak-goreng.id/.

Di laman tersebut Anda bisa memanfaatkan filter pencarian untuk menemukan lokasi pedagang yang akan dituju. Di sana terdapat kolom provinsi dan kabupaten/kota. Pilih sesuai domisili, lalu klik kolom "Cari Pasar".

Setelah itu akan muncul.lokasi-lokasi dan jumlah pedagang. Juga muncul na toko/penjual minyak goreng beserta alamatnya. Pilihlah yang dekat dengan domisili.

Ingat, Anda bisa melakukan pembelian lewat aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK. Jika memakai aplikasi PeduliLindungi, maka lakukan scan QR Code terlebih dulu. Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, maka transaksi bisa dilanjutkan. Jika hasilnya berwarna merah, artinya transaksi Anda ditolak.

Apabila tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, transaksi bisa dilakukan dengan menunjukkan KTP. Kemudian penjual akan mencatat NIK Anda dan transaksi dilanjutkan.

Pembelian minyak goreng curah pemerintah dibatasi sebanyak 10 kilogram.

 




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News