Obat Covid-19 Molnupiravir Merck/ Net
Obat Covid-19 Molnupiravir Merck/ Net
KOMENTAR

VARIAN baru Covid-19 terus bermunculan. Para ahli kesehatan berpendapat perlunya memperluas gudang Covid-19 negara untuk menggunakan otorisasi penggunaan darurat.

Dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat (AS) memberikan izin penggunaan pil anti virus Molnupiravir buatan Merck. Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis (23/12) waktu setempat.

Molnupiravir, terbukti mengurangi rawat inap dan kematian sekitar 30 persen dalam uji klinis individu berisiko tinggi di awal perjalanan penyakit. FDA mengizinkannya pada orang dewasa yang berisiko terkena penyakit parah tinggi.

Namun obat Merck ini tidak diizinkan untuk pasien di bawah 18 tahun, karena dapat memengaruhi pertumbuhan tulang dan tulang rawan. Berbeda dengan obat Pfizer yang boleh diberikan untuk anak usia 12 tahun ke atas.

Sebelum menyetujui penggunaan Molnupiravir, FDA terlebih dulu memberikan izin penggunaan pil Paxlovid dari Pfizer. Dan diketahui, Paxlovid memiliki efektivitas yang lebih tinggi dengan efek samping lebih ringan dibandingkan Molnupiravir.

Ketentuan Penggunaan Molnupiravir

Mengutip dari Associated Press, FDA memberikan sejumlah ketentuan penggunaan Molnupiravir yang telah disahkan sebagai obat oral penanganan Covid-19, yaitu:

1. Penggunaan untuk orang dewasa di atas 18 tahun dengan gejala awal Covid-19 yang memiliki risiko rawat inap tinggi.

2. Obat oral ini tidak bisa diberikan kepada lansia atau pemilik penyakit penyerta (komorbid), seperti obesitas dan penyakit jantung.

3. Tidak diperbolehkan untuk ibu hamil.

4. Wanita usia subur harus menggunakan alat kontrasepsi selama pengobatan dan beberapa hari setelahnya.

5. Pria harus menggunakan alat kontrasepsi, setidaknya 3 bulan setelah dosis terakhir.

6. Obat ini harus dikonsumsi 4, sebanyak 2 kali dalam sehari selama 5 hari.

Tinjauan dari Harvard dan King's College London biaya untuk setiap 40 pil pengobatan mencapai Rp 255.000 per orang.

    




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News