ADA semangat baru yang berhembus di dunia musik Indonesia. Setelah bertahun-tahun isu royalti menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku industri, kini pemerintah benar-benar menyiapkan langkah konkret menuju tata kelola royalti yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada pencipta musik.
Dalam penutupan Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 di Jakarta (11/10), Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo menegaskan bahwa reformasi ini tidak lagi bersifat wacana.
“Kita kawal bersama. Persoalan regulasi sudah ditangani Kementerian Hukum, sementara revisi Undang-Undang Hak Cipta dibahas di DPR,” ujar Giring, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas Lembaga.
Giring menambahkan, semua isu mulai dari pungutan hingga distribusi royalti kini tengah dikaji bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia juga menyampaikan harapan agar para pelaku industri musik terus dilibatkan dalam setiap proses kebijakan.
Usulan dari forum KMI pun menarik. Banyak musisi dan penggiat musik menyuarakan agar pemerintah memberi insentif pajak bagi pekerja seni, seperti pembebasan PPN, penyederhanaan pajak royalti, serta keringanan PPh 21 bagi yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta.
Selain itu, dibutuhkan penerapan nyata dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif agar sistem penilaian dan pendanaan industri musik bisa berjalan lebih efisien dan transparan.
Dari sisi hukum, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memperkenalkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025, turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Musik. Regulasi baru ini dihadirkan untuk memperbaiki sistem digitalisasi pengumpulan dan penyaluran royalti yang selama ini menjadi kendala utama.
“Komitmen kami hanya satu: royalti harus sampai kepada yang berhak,” tegas Supratman.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan menertibkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tak transparan dalam pengelolaan dana.
Sebagai langkah lanjutan, pekan depan Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri akan menggelar pertemuan dengan seluruh duta besar Indonesia di dunia untuk memperkuat diplomasi royalti global.
Dengan sinergi lintas kementerian ini, dunia musik Indonesia mulai menapaki era baru: era di mana setiap nada yang diciptakan musisi mendapat penghargaan dan perlindungan yang layak.
KOMENTAR ANDA