Ilustrasi/ Net
Ilustrasi/ Net
KOMENTAR

PEMERINTAH telah menetapkan melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Seluruh angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara mendukung peniadaan mudik Lebaran 2021 dengan alasan yang sama, yaitu mencegah penyebarluasan Covid-19.

Namun, ada beberapa pengecualian bagi orang yang ingin "terbang" saat Lebaran. Dijelaskan President Director AP II Muhammad Awaluddin, pihaknya menyediakan Posko Monitoring dan Pemeriksaan untuk melakukan kontrol dokumen persyaratan perjalanan bagi mereka yang ingin bepergian di masa peniadaan itu.

Siapa saja?

Mereka adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus, seperti kedinasan. Juga orang yang ingin mengunjungi keluarga yang sakit atau sedang berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan non mudim lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.

Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring dan Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI/Polri, dan Pemda setempat.

"Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan. Seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal," kata Awaluddin.

Lanjut dia, Angkasa Pura II mendukung peniadaan mudik guna mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi diri serta keluarga. Silaturahmi bisa dijalin dengan memanfaatkan teknologi.

"Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak mudik untuk Indonesia yang lebih baik. Karenanya, masing-masing stakeholder di seluruh bandara AP II menjalankan fungsi dan perannya guna mendukung ketentuan ini," demikian Awaluddin.

 

 




Rakerkesnas 2024, Presiden: Indonesia Harus Bisa Manfaatkan Bonus Demografi

Sebelumnya

Tak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Siap Melesat Jadi Pusat Perdagangan Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News