Net
Net
KOMENTAR

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kondisi ibukota saat ini sangat mengkhawatirkan karena tingkat penularan Covid-19 semakin tinggi.

Keadaan ini juga sangat berpengaruh dengan situasi di rumah sakit, yang juga semakin kacau. Pasien covid membludak datang ke rumah sakit, jumlahnya semakin hari semakin banyak, apalagi dibandingkan dengan awal pandemi datang. Sebagian besar pasien datang dalam keadaan sesak napas.

Situasi chaos ini menuntut Pemprov DKI bergerak cepat. Lewat Dinas Kesehatan, dikeluarkan SK No 399 tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

SK dibuat dengan mempertimbangkan bahwa penyebaran Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Menteri No 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Kemudian, berdasarkan evaluasi hingga Agustus 2020, telah terjadi eskalasi jumlah kasus dan cakupan wilayah penyebaran di wilayah DKI Jakarta.

Lalu, untuk menanggulangi ini diperlukan penambahan kapasitas perawatan pasien covid-19. Dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu dibuatkan keputusan Dinas Kesehatan tentang penetapan RSUD yang sepenuhnya menyelenggarakan Pelayanan penggunaan plastik.

Dan pada akhirnya, ditunjuklah 13 RSUD yang hanya akan merawat pasien covid. Ke-13 RSUD itu adalah RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu, RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Putih, RSUD Sawah Besar, RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan, RSUD Kalideres, KRSU Kebayoran Baru dan lama, RSUD Jati Padat, RSUD Kramat Jati, dan RSUD Pademangan.

Ke-13 RSUD ini bertugas untuk:

1. Menyelenggarakan pelayanan covid di seluruh area pelayanan rumah sakit.

2. Memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non Covid-19 sesuai ketentuan.

3. Melakukan penatalaksanaan, pelayanan rujukan pasien dan rujukan spesimen covid yang berkualitas sesuai dengan standar.

4. Menerapkan penyesuaian standar pelayanan covid, alur pelayanan, pengaturan ruangan, dan Penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di seluruh area rumah sakit.

5. Meningkatkan kualitas sumber daya yang diperlukan, mengembangkan sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya.

6. Melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan.

 




DPR Dorong 3 Lembaga Penyiaran Milik Pemerintah Jadi Media Kelas Dunia yang Mengutamakan Kepentingan Publik

Sebelumnya

All Indonesia, Aplikasi Resmi Sistem Deklarasi Kedatangan yang Memudahkan Tamu Mancanegara

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News