Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

PETUGAS Imigrasi Bali kian tegas menindak warga negara asing (WNA) yang bikin ulah saat berlibur.

Terakhir, gara-gara tak mau membayar sarapan di sebuah hotel di Bali,seorang turis asal Belanda, MA, terpaksa dideportasi.

Perempuan 35 tahun itu diusir keluar Bali melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Denpasar pada Selasa, (8/10/2024).

"Sebelum dideportasi, yang bersangkutan diserahkan Polsek Kuta Selatan, Jumat 13 September 2024 lalu setelah terlibat insiden di sebuah hotel," ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (9/10/2024).

Diketahui, MA pertama kali masuk ke Indonesia dengan visa wisata dan tinggal di Bali sejak Maret 2022

Gede Dudy Duwita menjelaskan, insiden bermula ketika pada 13 September 2024, MA mengunjungi sebuah hotel kenamaan di Nusa Dua berinisial HR untuk mencari sarapan.

MA berpura-pura sebagai tamu hotel untuk menikmati sarapan di restoran hotel tersebut.

Namun, seusai makan, pihak sekuriti menghentikannya dan meminta MA untuk membayar karena tidak terdaftar sebagai tamu.

Sebelumnya, manajer hotel telah memberikan pilihan kepada MA untuk membayar atau melaporkan tindakannya kepada pihak berwenang.

Oleh karena saat itu, MA tidak memiliki cukup uang, hanya tersisa Rp 300 ribu dan masih menunggu kiriman tunjangan dari pemerintah Belanda, yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Kuta Selatan.

Selama berada di Bali, MA yang tidak memiliki pekerjaan, mengandalkan tunjangan bulanan senilai 1.400 Euro dari Pemerintah Belanda karena mengalami gangguan kesehatan.

"Polsek Kuta Selatan akhirnya menyerahkan MA ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan rekomendasi pendeportasian," kata Gede Dudy Duwita.

Berdasar penyelidikan dan penyidikan, MA terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu, kasus ini menjadi pengingat bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Langkah tegas ini dilakukan agar Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku," demikian Kakanwil Pramella. [F]

 




Kementerian Agama Gelar ARMI 2024: Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Manajemen Masjid dan Pemanfaatan Air Limbah Wudu

Sebelumnya

Menteri Arifah Fauzi: PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Harus Dorong Perempuan Pelaku UMKM Meningkatkan Daya Saing Usaha

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News