Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024. (Kemenag)
Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024. (Kemenag)
KOMENTAR

KEMENTERIAN Agama RI meluncurkan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf tahun 2024. Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Lebaran Yatim 10 Muharam 1446 H/2024 M, serta Launching Program Kota Wakaf dan Gerakan Wakaf Uang Kemenag bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Semoga upaya ini menjadi jalan yang menghantarkan kita semua pada tercapainya pembangunan nasional bidang agama,” ujar Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mewakili Menteri Agama di Auditorium Kantor Kemenag RI, Selasa (16/7).

Saiful menyebut, kolaborasi program tersebut meliputi Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kota Wakaf, dan Gerakan Wakaf Uang.

Dikatakannya, kolaborasi tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kemenag untuk memberdayakan zakat dan wakaf bagi kemaslahatan masyarakat.

“Pemerintah akan terus hadir untuk terus mendukung dan mengembangkan program-program zakat dan wakaf sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan,” imbuhnya.

Kesejahteraan Sosial

Dalam sejarah Indonesia, zakat dan wakaf telah berkontribusi dan mendukung kesejahteraan sosial. Dengan pendistribusian yang tepat dan terstruktur, keduanya dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketidakselarasan, dan keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan.

Potensi zakat dan wakaf, lanjut Saiful, sangat berdampak untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi umat.

“Melalui pemanfaatan aset wakaf yang produktif, kita dapat menciptakan berbagai program yang berkelanjutan dan berdampak panjang bagi masyarakat. Wakaf dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, yang semuanya berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” imbuhnya.

Dilansir laman resmi Kementerian Agama RI, kolaborasi keduanya memungkinkan terciptanya memberdayakan ekonomi umat, seperti pembukaan lapangan kerja dan mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Sekali lagi, saya tekankan pentingnya menjaga tata kelola zakat dan wakaf sebagai bentuk nyata solidaritas sosial dalam masyarakat. Solidaritas sosial adalah kepedulian terhadap anak-anak yatim. Mereka adalah amanah dan bagian dari masyarakat yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang lebih, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” imbuhnya.

Kampung Zakat dan Kota Wakaf

Kampung Zakat adalah gerakan yang mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang merupakan sinergi antara Lembaga (BAZNAS dan LAZ) Nasional, Provinsi dan Kab/Kota yang digagas dan dikoordinir oleh Kemenag untuk pengentasan kemiskinan (mustahik menjadi muzaki).

“Sampai dengan tahun 2023, Kampung Zakat memiliki 33 titik. Tahun 2024, program Kampung Zakat didesain secara kolaboratif dengan melibatkan 70 BAZNAS dan LAZ sebanyak 102 titik,” papar Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin.

Kamaruddin mengatakan, pada program Inkubasi Wakaf Produktif, sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sudah ada 46 nazir yang mendapatkan bantuan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga nazir wakaf agar dapat mengelola organisasi dengan profesional, memiliki keuangan yang akuntabel, dan menjalankan bisnis yang berkelanjutan.

Selanjutnya, Kota Wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan aset wakaf berbasis kewilayahan dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umum.

“Program kota wakaf ini diharapkan menjadi program yang menggunakan perspektif “bottom-up” berbasis masyarakat dalam mengembangkan potensi perwakafan guna kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kamaruddin.

Selain dua program tersebut, ada pula Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama bekerja sama dengan BWI. Tujuan dari program ini menurutnya untuk mendorong optimalisasi pengumpulan wakaf uang di Indonesia.

Dalam praktiknya, Kemenag RI bersinergi dengan berbagai lembaga, komunitas, penyuluh, penghulu, lembaga dakwah, majelis taklim, lembaga pendidikan, hingga peserta didik di lingkungan Kementerian Agama.




Komnas Perempuan Pastikan Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual di Mataram Berjalan Adil

Sebelumnya

Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Hujan Ekstrem hingga Pergantian Tahun

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News