Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
KOMENTAR

JADI tempat berkubangnya judi online, aplikasi Telegram terancam ditutup.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)akan mengambil langkah tegas bila perusahaan Telegram masih tidak kooperatif setelah peringatan dan sanksi berupa denda terkait pemberantasan judi online.

"Sebagia besar platform sangat kooperatif terkait pemberantasan judi online. Saya sebut saja di sini, Hanya telegram yang tidak kooperatif," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi Budi dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, pada Jumat (24/5).

Dikatakan Budi,  Telegram menjadi sarang bagi pemain judi online saat ini. 

"Karena itu saya peringatkan kepada platform Telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup," ujarnya.

Kominfo menyiapkan sanksi denda hingga Rp 500 juta bila platform digital yang masih menyebarkan konten judi online. Peringatan ini berlaku bagi seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Sementara itu, untuk Google, Budi menyebut akan berdiskusi  terkait penyebaran konten judi online pada minggu depan. 
"Google Cloud sudah membuat semacam dengan teknologi mereka AI untuk meng-scrolling untuk melacak semua judi online di platform mereka," ucap Budi.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo memutus 1.918.520 konten bermuatan judi online. Kominfo juga mengajukan penutupan atas 555 akun dompet digital atau e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024.

Selain itu, Kominfo mengajukan pemblokiran atas 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024. [F]




IISD Desak Presiden Jokowi Sahkan RPP Kesehatan: Optimalisasi Kesehatan Anak Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Sebelumnya

Israel Akan Datang ke Qatar untuk Melanjutkan Perundingan Gencatan Senjata dan Pertukaran Sandera

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel News