Ilustrasi 6 rumah ibadah/Ist.
Ilustrasi 6 rumah ibadah/Ist.
KOMENTAR

PUSDIKLAT Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama RI akan menggelar Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan. Untuk itu, pendaftaran peserta dibuka mulai 17-21 April 2024 secara daring dengan mengklik Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan.

Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan mengalokasikan 270 kuota peserta. Pelatihan akan digelar dalam sembilan Angkatan dengan masing-masing angkatan berjumlah 30 orang.

Pelatihan ini menurut Kepala Badan Litbang & Diklat Kemenag Suyitno akan membekali peserta dalam mendeteksi, menganalisis, dan memitigasi konflik bernuansa agama.

“Peserta akan dibekali kemampuan memitigasi potensi konflik, menganalisis penyebab konflik dan aktor yang terlibat, juga para pihak yang berpotensi menyelesaikan konflik,” ujar Suyitno di Jakarta (17/4).

Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan meliputi tiga materi utama berikut ini.

  • Analisis Faktor Konflik
  • Metodologi Deteksi Dini Konflik
  • Tahapan dan Sistem Deteksi Dini Konflik

Meskipun dibuka untuk umum, pelatihan ini juga menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Tujuannya adalah agar peserta yang mengikuti pelatihan ini benar-benar berminat, fokus, dan serius dalam mengikuti materi-materi pelatihan.

Selama pelatihan, peserta akan didampingi para fasilitator dan narasumber yang ahli dalam deteksi dini konflik keagamaan.

Pelatihan dibuka untuk umum, terutama bagi penyuluh agama, penghulu, pegawai Bimas agama-agama di Indonesia. Penting untuk mendapatkan peserta yang sejak awal memang berkeinginan sendiri mengikuti pelatihan, bukan karena ditugaskan.

Harapannya, para peserta pelatihan nantinya terlibat aktif di masyarakat untuk memitigasi berbagai potensi konflik. Dengan demikian, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik, serta masyarakat pun senantiasa rukun dan damai.




Bintang Puspayoga: Angka Perkawinan Anak Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

Sebelumnya

Lebih dari 200 Rumah Rusak, Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel News